PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH TSANAWIYAH,
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH
MENENGAH ATAS, MADRASAH ALIYAH,
SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA,
DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH
MENENGAH ATAS, MADRASAH ALIYAH,
SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA,
DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
2012
2012
PERATU RAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 001
1/P/BSNP/XII/201 1
TENTANG
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS,
MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA,
DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TAHUN PELAJARAN 201 1/2012
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS,
MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA,
DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TAHUN PELAJARAN 201 1/2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 59 Tahun 2011 tentang
Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan
Ujian Nasional, perlu menetapkan
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan tentang Prosedur Operasi
Standar Ujian Nasional Sekolah Menengah
Pertama, Mad rasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran
2011/2012;
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tam bahan Lembaran Negara Nomor 4496);
3. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2011
tentang tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL TENTANG PROSEDUR OPERASI
STANDAR UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA, MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH
MENENGAH ATAS, MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 201 1/2012
Pasal
1
Prosedur
Operasi Standar Ujian Nasional, selanjutnya disebut POS UN, Tahun Pelajaran
2011/2012 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan BSNP ini merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BSNP ini.
Pasal 2
Peraturan
BSNP ini merupakan dasar dan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional
Sekolah Menengah Pertama, Mad rasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa, Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas
Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 201 1/2012.
Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur
dalam POS UN ini akan diatur lebih lanjut dalam keputusan BSNP.
Pasal
4
Peraturan BSNP ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Desember
2011
Ketua
Badan Standar Nasional Pendidikan
Prof. Dr. Ir. M. A. Wirakartakusumah, M.Sc.
LAMPIRAN
PERATU RAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 001
1/P/BSNP/XII/201 1
TENTANG
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS,
MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA,
DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TAHUN PELAJARAN 201 1/2012
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS,
MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA,
DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TAHUN PELAJARAN 201 1/2012
I. PENYELENGGARA
UJIAN NASIONAL
Penyelenggara
UN adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian
Dalam Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, Perguruan Tinggi Negeri, dan Pemerintah
Daerah, yang dalam pelaksanaannya terdiri atas Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Penyelenggara UN Tingkat Provinsi,
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota,
dan Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah.
A.
Penyelenggara UN Tingkat Pusat
1.
Penyelenggara UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan yang terdiri atas unsur-unsur:
a.
Badan Standar Nasional Pendidikan;
b.
Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
c.
Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
d.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan
Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
i.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama;
dan
j. Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia;
2. Penyelenggara UN Tingkat Pusat mempunyai tugas dan
tanggung jawab:
a.
merencanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan UN;
b.
menentukan koordinator perguruan tinggi negeri pelaksana
UN;
c.
memantau kesiapan pelaksanaan UN;
d.
menyusun
prosedur operasi standar (POS) UN, menggandakan dan mendistribusikannya ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
e.
melakukan sosialisasi penyelenggaraan UN;
f.
mengadakan penandatangan pakta integritas dengan Kepala
Dinas Pendidikan
Provinsi
g.
menetapkan jadwal pelaksanaan UN;
h.
menyiapkan kisi-kisi soal UN berdasarkan Standar Isi;
i.
mendistribusikan kisi-kisi soal UN ke provinsi;
j. menyusun dan merakit soal UN;
k.
menjamin mutu soal UN;
l.
menyiapkan master naskah soal UN;
m.
mengembangkan sistem database peserta UN;
n.
mengirim database
peserta UN SMA, MA dan SMK ke Perguruan Tinggi paling
lambat tanggal 9 April 2012;
o.
mengembangkan sistem database penilaian akhir ujian sekolah dan ujian nasional;
p.
menetapkan spesifikasi dan persyaratan teknis perusahaan
percetakan dan pencetakan bahan UN (Balitbang Kemdikbud);
q.
mend istribusikan master
naskah soal UN;
r.
mencetak bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK (Balitbang
Kemdikbud);
s.
memantau pelaksanaan proses pencetakan;
t. mendistribusikan
bahan UN yang mencakup naskah soal UN, LJUN, daftar hadir,
dan berita acara ke satuan pendidikan penyelenggara melalui Penyelenggara
UN Tingkat Provinsi, sekolah di Luar Negeri, dan tempat lain yang
ditetapkan sebagai penyelenggara UN;
u. melakukan
uji petik pelaksanaan UN;
v.
melakukan supervisi proses pemindaian lembar jawaban ujian
nasional (LJU
N);
w.
melakukan penskoran hasil UN;
x.
menerbitkan dan mendistribusikan surat keputusan bentuk
blangko ijazah ke provinsi;
y.
mencetak dan mendistribusikan blangko surat keterangan
hasil ujian nasional (SKHUN) ke provinsi dan luar negeri;
z.
mendistribusikan hasil UN ke provinsi dan luar negeri;
aa. mengkoordinasikan
kegiatan pemantauan UN;
bb. mengumpulkan dan
menganalisis data hasil UN;
cc.
menganalisis hasil UN termasuk daya serap dan mendistribusikan hasilnya kepada
dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota serta kantor kementerian
Agama provinsi dan kabupaten/kota;
dd.
mengevaluasi pelaksanaan UN dan membuat laporan pelaksanaan dan hasil UN kepada
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
B. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi
1. Gubernur menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi
yang terdiri atas unsuru nsu r:
a. Dinas Pendidikan Provinsi;
b. Kantor Wilayah Kementerian Agama
c. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
d. Perguruan Tinggi Negeri
e. Instansi tingkat provinsi yang terkait dengan pendidikan
keahlian.
2.
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. Dalam penyelenggaraan UN untuk
SMA, MA, dan SMK, BSNP menetapkan perguruan
tinggi negeri berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor Perguruan Tinggi
Negeri Indonesia, sebagai koordinator perguruan tinggi di provinsi tertentu. Perguruan tinggi tersebut bertanggung
jawab untuk:
1)
merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
2)
membentuk tim kerja UN di tingkat provinsi yang bertugas:
a) menunjuk perguruan tinggi yang bertugas pada
kabupaten/kota di provinsi yang menjadi kewenangannya;
b) menetapkan tata kerja penggandaan dan pendistribusian
bahan UN;
c) menetapkan tata kerja pengawasan penyelenggaraan UN
bersama LPMP;
d) mensosialisasikan pengawasan penyelenggaraan UN;
3) menjamin objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan UN
di wilayahnya bersama LPMP;
4) melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah dan
Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam
penyelenggaraan UN;
5)
menetapkan pengawas satuan pendidikan di setiap sekolah/madrasah penyelenggara UN bersama LPMP;
6) menetapkan pengawas ruang ujian berdasarkan masukan
dari Dinas Pendidikan dan Kankemenag
Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara UN Kabupaten/Kota
bersama LPMP;
7) menjaga keamanan, kerahasiaan dan pendistribusian bahan
UN di tingkat provinsi;
8) menjaga keamanan dan kerahasiaan LJUN yang sudah diisi
oleh peserta UN serta bahan pendukungnya;
9) melakukan pemindaian LJUN dengan menggunakan perangkat
lunak yang ditetapkan oleh BSNP;
10)
menjamin keamanan proses pemindaian LJUN;
11) menyerahkan hasil pemindaian LJUN ke Penyelenggara UN
Tingkat Pusat;
12) menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan
akuntabilitas pada semua proses di atas;
13) membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk
disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan melalui BSNP yang berisi tentang persiapan dan
pelaksanaan UN
b.
Dalam penyelenggaraan UN untuk SMA/MA dan SMK, Dinas Pendidikan Provinsi
bertanggungjawab untuk:
1) merencanakan
penyelenggaraan UN di wilayahnya;
2)
melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendikbud UN dan POS UN ke Kabupaten/Kota
di wilayahnya;
3)
melakukan penandatanganan pakta integritas dengan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
4)
mendata dan menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dengan prosedur sebagai
berikut:
a) mendata
sekolah/madrasah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi
sekolah/madrasah berdasarkan jenjang akreditasi serta aspek-aspek yang dipergunakan
sebagai bahan penetapan sekolah/madrasah
penyelenggara UN;
b) menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dan
sekolah/madrasah yang menggabung, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN melalui dinas pendidikan kabupaten/kota;
sekolah/madrasah yang menggabung, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN melalui dinas pendidikan kabupaten/kota;
c)
melakukan verifikasi pelaksanaan uji kompetensi keahlian
SMK
5) menetapkan Daftar
Nominasi Tetap (DNT);
6) mendistribusikan bahan UN yang mencakup naskah soal,
LJUN, daftar hadir, dan berita acara ke satuan pendidikan
penyelenggara melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota dan tempat lain
yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN, bagi siswa yang
sedang praktek kerja industri (prakerin) di luar negeri, melalui
Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
7) menjaga kerahasiaan
bahan UN;
8) menjaga keamanan
penyelenggaraan UN;
9)
mengkoordinasikan pendataan peserta dan mengelola database peserta UN;
10)mengkoordinasikan pengumpulan dan entry data nilai sekolah/madrasah dan
mengirimkannya ke Penyenlenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal
9 April 2012 untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK.
11)
menerima hasil penskoran hasil UN dari Penyelenggara UN
Tingkat Pusat;
12)
mencetak dan mendistribusikan daftar kolektif hasil ujian
nasional (DKHUN) persekolah/madrasah penyelenggara UN yang
ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi melalui Dinas
Pendidikan Kabu paten/Kota;
13)
mengisi SKHUN dan mendistribusikan ke sekolah/madrasah
melalui dinas pendidikan
kabupaten/kota;
14)
mengevaluasi penyelenggaraan UN di wilayahnya;
15)
menerapkan
prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;
16)
membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk
disampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat yang berisi tentang
persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
a) surat
keputusan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
b)
data peserta UN;
c)
data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
d)
laporan kelulusan satuan pendidikan.
c. Perguruan
tinggi bertanggungjawab
dalam menjaga keamanan dan
kerahasiaan penggandaan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK
kerahasiaan penggandaan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK
d.
Dinas Pendidikan Provinsi bertanggungjawab dalam
penyelenggaraan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK untuk:
1) merencanakan
penyelenggaraan UN di wilayahnya;
2)
melakukan penandatanganan pakta integritas dengan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
3)
melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendikbud UN dan POS UN ke Kabupaten/Kota
di wilayahnya;
4)
mendata dan menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dengan prosedur sebagai
berikut:
a) mendata
sekolah/madrasah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi sekolah/madrasah berdasarkan
jenjang akreditasi serta aspek-aspek yang dipergunakan sebagai bahan
penetapan sekolah/madrasah penyelenggara UN;
b)
menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dan
sekolah/madrasah yang menggabung, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
sekolah/madrasah yang menggabung, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
5) menetapkan Daftar
Nominasi Tetap (DNT);
6) menjaga kerahasiaan
bahan UN;
7) menjaga keamanan
penyelenggaraan UN;
8) mengelola database peserta UN oleh Dinas
Pendidikan Provinsi;
9) mengkoordinasikan pengumpulan dan entry data nilai sekolah/madrasah dan mengirimkannya ke
Penyenlenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal
16 April 2012 untuk SMP/MTs dan SMPLB.
10) menetapkan tim
pengolah hasil UN dengan tugas sebagai berikut:
a)
melakukan pemindaian (scanning) LJUN dengan menggunakan software yang
ditentukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
b)
mengirim hasil pemindaian LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat
Pusat;
11) menerima nilai akhir
UN dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
12)
mendistribusikan nilai akhir UN ke satuan pendidikan melalui Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota;
13) mencetak daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN)
persekolah/madrasah yang
ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provi nsi;
14)
mendistribusikan daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) persekolah/madrasah
melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
15) mengisi SKHUN untuk
setiap peserta UN;
16) mendistribusikan
SKHUN ke Kabupaten/Kota;
17) mengevaluasi
penyelenggaraan UN di wilayahnya;
18)
menerapkan prinsip
kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses
di atas;
19) membuat
laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada
Penyelenggara UN Tingkat Pusat yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan,
dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
a) surat
keputusan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
b) data
peserta UN;
c) data
sekolah/madrasah penyelenggara UN;
d) laporan
kelulusan satuan pendidikan.
C.
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
1.
Bupati/Walikota bertanggungjawab menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
yang berasal dari unsur-unsur:
a.
Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota;
b.
Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota.
c.
Perguruan Tinggi Negeri.
2.
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a.
merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
b. melakukan penandatanganan pakta integritas
dengan satuan pendidikan
c.
mendata sekolah/madrasah penyelenggara UN dengan prosedur sebagai berikut:
1) mendata
sekolah/madrasah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi
sekolah/madrasah berdasarkan jenjang akreditasi serta aspek-aspek
kelayakan yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan penetapan
sekolah/madrasah penyelenggara UN dan menyampaikan ke penyelenggara
tingkat provinsi;
2) menerima
SK penetapan sekolah/madrasah penyelenggara UN dan sekolah/
madrasah yang menggabung dari penyelenggara tingkat provinsi;
3)
menyampaikan surat
keputusan tersebut ke sekolah/madrasah penyelenggara
UN;
d. mendata calon peserta
UN;
e.
mencetak Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mendistribusikan ke sekolah/mad
rasah;
f.
mendata calon pengawas UN SMA, MA dan SMK dan menyampaikan ke perguruan
tinggi penyelenggara UN;
g.
mendata calon pengawas UN SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB;
h.
mengkoordinasikan pengumpulan dan entry
data nilai sekolah/madrasah.
i.
mensosialisasikan penyelenggaraan UN di wilayahnya dan mendistribusikan Permendikbud
UN dan POS UN ke satuan pendidikan;
j.
mendistribusikan bahan UN dan LJUN ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
k.
menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN;
l. menjaga keamanan penyelenggaraan
UN;
m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya;
n. mengumpulkan LJUN dan
mengirimkannya ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi untuk:
1)
SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB ke Dinas Pendidikan
Provinsi;
2)
SMA, MA, dan SMK ke Perguruan Tinggi Negeri;
o. menerima DKHUN dan SKHUN
dari Penyelenggara UN Tingkat Provinsi dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah
penyelenggara UN;
p. menerapkan prinsip
kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses pelaksanaan UN;
q. membuat laporan
pelaksanaan UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat
Provinsi yang berisi tentang persiapan,
pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
1)
surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota;
2)
data peserta UN;
3)
data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
4)
data kelulusan satuan pendidikan.
D.
Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan
1. Sekolah/madrasah yang
dapat menyelenggarakan UN adalah:
a. sekolah/madrasah
yang memiliki peserta UN minimal 20 peserta didik atau terakreditasi dan memiliki
fasilitas ruang yang layak, serta persyaratan lainnya ditetapkan oleh
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi; atau
b.sekolah/madrasah
rintisan bertaraf internasional (RSBI) atau sekolah/madrasah bertaraf
internasional yang memiliki peserta didik kurang dari 20 orang
setelah mendapat izin dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Kanwil Kementerian
Agama.
c. untuk SMPLB dan SMALB tidak ada batas
minimal jumlah peserta UN.
2. Penyelenggara UN
Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Penyelenggara UN tingkat
Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur-unsur:
a.
perguruan tinggi bersama kepala sekolah/madrasah
dan guru dari satuan pendidikan, dan satuan pendidikan lain yang
bergabung untuk UN SMA, MA, dan SMK.
b.
kepala sekolah/madrasah dan guru dari satuan
pendidikan penyelenggara UN yang bersangkutan dan satuan pendidikan lain yang
bergabung untuk SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB.
3. Penyelenggara UN
Tingkat Satuan Pendidikan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.
merencanakan penyelenggaraan UN di sekolah/madrasah;
b.
memiliki dan memahami Permendikbud UN dan POS UN
serta melakukan sosialisasi kepada guru, peserta ujian, dan orang tua peserta;
c.
mengirimkan data calon peserta UN yang dilakukan
oleh sekolah/madrasah ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
d.
memberikan penjelasan tentang tata tertib
pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJUN;
e.
mengirimkan nilai
sekolah/madrasah berdasarkan penggabungan nilai rata- rata
rapor dan nilai US/M dan ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
f.
mengambil naskah soal UN di
tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara UN
Tingkat Kabupaten/Kota;
g.
memeriksa dan memastikan
amplop naskah soal UN dalam keadaan tertutup;
h.
menjaga kerahasiaan dan
keamanan naskah soal UN;
i.
melaksanakan UN sesuai
dengan POS UN;
j.
menjaga keamanan dan
ketertiban penyelenggaraan UN;
k. memeriksa
dan memastikan amplop LJUN dalam keadaan tertutup dengan dilem/dilak dan telah
ditandangani oleh Pengawas Ruang UN di dalam ruang ujian;
l. membubuhkan
stempel satuan pendidikan pada amplop LJUN;
m. mengumpulkan
LJUN serta mengirimkannya kepada Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota, khusus Sekolah Indonesia Luar negeri, LJUN langsung
di kirim ke penyelenggara tingkat pusat;
n. menerima
DKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus Sekolah
Indonesia Luar negeri, menerima DKHUN dari penyelenggara tingkat pusat;
o. menerbitkan,
menandatangani, dan membagikan SKHUN kepada peserta UN;
p.
menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan
akuntabilitas pada semua proses di atas;
q. khusus
SMK melakukan kerjasama dengan industri mitra atau institusi pasangan
dalam rangka uji kompetensi keahlian berdasarkan pedoman penyelenggaraan
uji kompetensi keahlian dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
r. menyampaikan
laporan penyelenggaraan UN kepada Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada
Perwakilan RI setempat.
Penyelenggara UN Sekolah Indonesia di Luar
Negeri adalah sebagai berikut:
No
|
Nama Sekolah
Indonesia (SI) |
Alamat
|
Negara
|
1.
|
S.I. Wassenaar
|
Rijkstraatweg 679 2245 CB
Wassenaar
Telp. 070-51 78875
|
Belanda
|
2.
|
S.I. Moskow
|
Novokuznetskaya,
Ulitsa 12, Moskow Rusia Telp. 7-095-
2319549
|
Rusia
|
3.
|
S.I. Cairo
|
13 Babel Str. Dokki PO
Box 1661 Cairo-Egypt Telp.
3372822
|
Mesir
|
4.
|
S.I. Riyadh
|
Prince Naif bin Abdul
Aziz Hayy Ummul Hamam
Gharby
PO Box
9434 Saudi Arabia
|
Saudi Arabia
|
No
|
Nama Sekolah
Indonesia (SI) |
Alamat
|
Negara
|
5.
|
S.I. Jeddah
|
c/o
Konsulat Jenderal RI PO Box 10 Jeddah 21411 Saudi Arabia
|
Saudi Arabia
|
6.
|
S.I. Islamabad
|
Diplomatic Enclave,
Street 1 Ramna 5/4 Islamabad
Pakistan Telp. 811291-4
|
Pakistan
|
7.
|
S.I. Yangoon
|
100-Lower Kyimyindine Road
Ahlone, Yangoon, Myanmar Telp. 20988 600-602
|
Myan mar
|
8.
|
S.I. Bangkok
|
Petchburi Road Bangkok Telp. 253135-40
|
Thailand
|
9.
|
S.I. Kuala Lumpur
|
Lorong
Tun Ismail 50480 Kuala Lumpur, Malaysia, Telp. 603-292 7682
|
Malaysia
|
10.
|
S.I. Singapura
|
Siglap Road Singapura 455859
Telp.
4480722 Singapura
|
Singapura
|
11.
|
S.I. Tokyo
|
4-6-6,
Meguro-Ku, Tokyo 153 Telp. 03-3719-1786, Jepang
|
Jepang
|
12.
|
S.I. Damascus
|
Al-Akrami
Street No. 10 A PO Box 3530, Damascus, Syria
|
Syria
|
13.
|
S.I. Davao
|
Davao City Street, Davao,
Filipina
|
Filipina
|
II. PESERTA UJIAN NASIONAL A. Persyaratan Peserta Ujian Nasional
1.
Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di
satuan pendidikan berhak mengikuti Ujian Nasional (UN).
2.
Peserta didik yang memiliki rapor lengkap penilaian
hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir.
3.
Khusus peserta didik SMK yang telah menyelesaikan
proses pembelajaran untuk
mata pelajaran yang diujikan secara nasional dapat mengikuti UN.
4.
Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat
keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama, dengan ijazah dari
satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas
dari kelas III ke kelas IV untuk peserta did i k Kulliyatul-Mu’alimin
Al-Islamiyah (KM I)/Tarbiyatul-Mu’alimin AlIslamiyah (TMI) yang pindah ke SMA,
MA, dan SMK. Penerbitan ijazah yang
dimaksud
sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah/madrasah,
atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program percepatan belajar.
5.
Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang memiliki izin
untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti UN pada sekolah/madrasah
penyelenggara UN terdekat dengan persyaratan sebagaimana
tercantum pada butir 1 dan 4 di atas.
6. Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai
bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di satuan
pendidikannya, dapat mengikuti UN di sekolah/madrasah lain pada jenjang dan jenis
yang sama.
7.
Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti
UN dapat mengikuti UN susu lan.
8.
Peserta yang belum lulus UN sekolah/madrasah yang akan mengikuti UN tahun pelajaran 2011/2012
harus:
a. mendaftar pada sekolah/madrasah
asal atau sekolah/madrasah penyelenggara UN;
b. mengikuti
seluruh mata pelajaran yang diujinasionalkan. Nilai yang digunakan adalah nilai
tertinggi dari hasil ujian.
c. memiliki nilai sekolah/madrasah.
9. Peserta UN yang belum lulus UN sekolah/madrasah dan
telah mengikuti UN Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C
Kejuruan serta
dinyatakan lulus, dilarang mengikuti UN sekolah/madrasah.
B.
Pendaftaran Peserta Ujian
1.
Sekolah/madrasah penyelenggara UN melaksanakan pendataan calon peserta.
2.
Sekolah/madrasah penyelenggara UN menerima pendaftaran peserta yang tidak lulus UN tahun
pelajaran 2009/2010 atau 2010/2011.
3. Sekolah/madrasah penyelenggara UN dapat menerima
pendaftaran peserta yang TIDAK LULUS
UN pada tahun pelajaran 2009/2010 atau 2010/2011 yang berasal
dari sekolah/mad rasah lain.
4.
Pendaftaran peserta UN yang tidak lulus sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 harus:
a.
mencantumkan nomor peserta UN pada lembar pendaftaran
peserta UN tahun
2011/2012.
b.
berkoordinasi dengan sekolah/madrasah asal bagi siswa
yang mendaftar di sekolah/madrasah
lain.
5.
Sekolah/madrasah penyelenggara UN mengirimkan data calon peserta ke Penyelenggara
UN Tingkat Provinsi melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
paling lambat tanggal 31 Desember 2011.
6.
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengkoordinasikan pendataan calon peserta
dengan menggunakan perangkat lunak sesuai dengan POS pendataan
peserta yang diterbitkan oleh Balitbang Kemdikbud.
7.
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan daftar
nominasi sementara (DNS) ke sekolah/madrasah.
8.
Sekolah/madrasah melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
9. Penyelenggara UN
Tingkat Provinsi melakukan:
a.
pemutakhiran data;
b.
pencetakan daftar nominasi tetap (DNT);
c. pengiriman
DNT peserta UN SMA/MA dan SMK ke Penyelenggara UN Tingkat
Sekolah/Madrasah melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
paling lambat tanggal 31 Januari 2012;
d. pengiriman
DNT peserta UN SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB ke Penyelenggara UN Tingkat
Sekolah/Madrasah melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
paling lambat tanggal 29 Februari 2012;
10.
Data peserta Sekolah Indonesia Luar Negeri dikirim ke Penyelenggara UN Tingkat
Pusat paling lambat tanggal 11 Februari 2012;
11.
Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UN menerbitkan, menandatangani, dan
membubuhkan stempel sekolah/madrasah pada kartu peserta UN yang telah ditempel foto
peserta.
III. BAHAN UJIAN NASIONAL
A. Penyusunan Kisi-Kisi Soal
Penyelenggara
UN Tingkat Pusat menyusun kisi-kisi soal berdasarkan Standar Kompetensi
dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar
dan menengah, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
menetapkan dosen, guru, dan pakar penilaian pendidikan
untuk menyusun kisi-kisi soal;
2.
melakukan validasi kisi-kisi soal dengan melibatkan dosen,
guru, dan pakar penilaian
pendidikan;
3. menetapkan
kisi-kisi soal UN yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan soal
UN pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2011/2012.
B. Penyiapan Bahan Ujian Nasional
1.
Penyelenggara UN Tingkat Pusat membuat master
copy naskah soal UN dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.
mengidentifikasi dan memilih butir-butir soal dari bank
soal nasional sesuai dengan kisi-kisi UN tahun pelajaran 2011/2012;
b.
merakit naskah soal UN dengan memperhatikan sebaran
tingkat kesukaran soal;
c.
menyiapkan
bahan UN Bahasa Inggris listening comprehension untuk SMA, MA, SMALB (kecuali tunarungu), dan SMK;
d. menyiapkan bahan UN
Bahasa Inggris reading sebagai pengganti listening
comprehension
bagi siswa SMA, MA, dan SMK yang menyandang tunarungu (peserta didik
inklusi);
e. menyiapkan
pedoman penyusunan naskah soal UN Kompetensi Keahlian dengan
melibatkan Direktorat Pembinaan SMK dan
Dunia
Usaha/Industri/Asosiasi Profesi di bawah koordinasi BSNP;
Usaha/Industri/Asosiasi Profesi di bawah koordinasi BSNP;
f.
menentukan paket-paket
naskah soal UN dengan mempertimbangkan kesetaraan
antar paket;
g.
memeriksa paket-paket
naskah soal UN, dari segi kesetaraan tingkat kesukaran,
mutu, dan validitas;
h.
menata perwajahan (layout)
paket naskah soal UN;
i.
memberi kode pada master
naskah soal UN;
j.
menggandakan dan mengepak
master naskah soal UN untuk dikirim ke percetakan;
k.
menggandakan bahan UN Bahasa Inggris listening
comprehension yang terdiri atas naskah soal,
kaset, dan petunjuk penggunaannya.
2. Jumlah butir soal
dan alokasi waktu UN SMA/MA adalah sebagai berikut:
a. SMA/MA Program IPA
No.
|
Mata Pelajaran
|
Jumlah
Butir Soal |
Alokasi
Waktu |
1.
|
Bahasa Indonesia
|
50
|
120 menit
|
2.
|
Bahasa Inggris
|
50*)
|
120 menit
|
3.
|
Matematika
|
40
|
120 menit
|
4.
|
Fisika
|
40
|
120 menit
|
5.
|
Kimia
|
40
|
120 menit
|
6.
|
Biologi
|
40
|
120 menit
|
b. SMA/MA Program IPS
No.
|
Mata Pelajaran
|
Jumlah
Buti r Soal |
Alokasi
Waktu
|
1.
|
Bahasa Indonesia
|
50
|
120 menit
|
2.
|
Bahasa Inggris
|
50*)
|
120 menit
|
3.
|
Matematika
|
40
|
120 menit
|
4.
|
Ekonomi
|
40
|
120 menit
|
5
|
Sosiologi
|
50
|
120 menit
|
6.
|
Geografi
|
50
|
120 menit
|
c. SMA/MA Program Bahasa
No
|
Mata Pelajaran
|
Jumlah
Butir Soal |
Alokasi Waktu
|
1.
|
Bahasa
Indonesia
|
50
|
120
menit
|
2.
|
Bahasa Inggris
|
50*)
|
120
menit
|
3.
|
Matematika
|
40
|
120
menit
|
4.
|
Sastra
Indonesia
|
40
|
120
menit
|
5.
|
Antropologi
|
50
|
120
menit
|
6
|
Bahasa
Asing**): Bahasa Arab Bahasa Jepang Bahasa Jerman Bahasa Prancis
Bahasa Mandarin
|
50
|
120
menit
|
*) terdiri atas 15
soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk penyandang tunarungu
dan 35 soal pilihan ganda.
**)
Sesuai dengan pilihan
d. MA Program Keagamaan
No
|
Mata Pelajaran
|
Jumlah
Butir
Soal |
Alokasi
Waktu
|
1.
|
Bahasa
Indonesia
|
50
|
120
menit
|
2.
|
Bahasa Inggris
|
50*)
|
120
menit
|
3.
|
Matematika
|
40
|
120
menit
|
4.
|
Tafsir
|
50
|
120
menit
|
5.
|
Hadis
|
50
|
120
menit
|
6.
|
Fikih
|
50
|
120
menit
|
*) terdiri atas 15
soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk penyandang tunarungu
dan 35 soal pilihan ganda.
e. SMK
No
|
Mata Pelajaran
|
Jumlah
Buti r Soal |
Alokasi
Waktu
|
1.
|
Bahasa
Indonesia
|
50
|
120
menit
|
2.
|
Matematika*)
|
40
|
120
menit
|
3.
|
Bahasa
Inggris**)
|
50
|
120
menit
|
No
|
Mata Pelajaran
|
Jumlah
Buti r Soal |
Alokasi
Waktu
|
4.
|
Kompetensi
Keahlian: (Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan***)
|
1
paket
|
18 –
24 jam
|
*) terdiri atas tiga
kelompok kejuruan:
(1) kelompok Teknologi,
Kesehatan, dan Pertanian;
(2) kelompok Pariwisata,
Seni dan Kerajinan, Teknologi Kerumahtanggaan, Pekerjaan Sosial, dan
Administrasi Perkantoran;
(3) program Keahlian
Akuntansi dan Pemasaran.
**) terdiri atas 15 soal listening
comprehension atau
15 soal reading untuk penyandang
tunarungu dan 35 soal pilihan ganda
***)
Ujian teori dan praktik kejuruan dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN.
f. SMP,
MTs, dan SMPLB
No
|
Mata Pelajaran
|
Jumlah
Butir Soal |
Alokasi
Waktu
|
1.
|
Bahasa
Indonesia
|
50
|
120 menit
|
2.
|
Matematika
|
40
|
120 menit
|
3.
|
Bahasa Inggris
|
50
|
120 menit
|
4.
|
Ilmu
Pengetahuan Alam
(IPA)
|
40
|
120 menit
|
g. SMALB Kekhususan
Tunanetra (A), Tunadaksa (D), dan Tunalaras (F)
No.
|
Mata Pelajaran
|
Jumlah
Buti r Soal |
Alokasi
Waktu
|
1.
|
Bahasa
Indonesia
|
50
|
120 menit
|
2.
|
Bahasa Inggris
|
50*)
|
120 menit
|
3.
|
Matematika
|
40
|
120 menit
|
*) terdiri dari 15 soal listening
comprehension dan 35
soal pilihan ganda
h.
SMALB Kekhususan Tunarungu (B)
No.
|
Mata Pelajaran
|
Jumlah
Buti r Soal |
Alokasi
Waktu
|
1.
|
Bahasa
Indonesia
|
50
|
120 menit
|
2.
|
Bahasa Inggris
|
50
|
120 menit
|
No.
|
Mata Pelajaran
|
Jumlah
Butir Soal |
Alokasi
Waktu
|
3.
|
Matematika
|
40
|
120 menit
|
3.
Pengiriman master
copy naskah
soal UN
a. Penyelenggara UN Tingkat Pusat mengirim master
copy naskah soal UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA,
SMALB, dan SMK ke percetakan yang telah ditetapkan
untuk mencetak naskah soal UN yang serahterimanya disertai berita
acara.
b.
Percetakan menerima dan memeriksa master copy
naskah soal UN dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat untuk SMP/MTs,
SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dengan ketentuan sebagai
berikut:
1)
mengecek jumlah halaman
setiap master copy sesuai dengan rincian mata pelajaran
yang diujikan;
2)
mengepak kembali semua
dokumen yang telah diperiksa dan menyimpan di tem
pat yang aman dan rahasia;
3) mengisi
dan menandatangani berita acara serah terima dengan saksi dari Dinas Pendidikan
Provinsi, Kanwil Kementerian Agama, Perguruan Tinggi, dan Polri.
c. Penyelenggara UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemendikbud) bertanggung jawab
atas pengiriman bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK ke
Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan.
d. Penyelenggara UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemendikbud) bertanggung jawab
atas pengiriman bahan UN bagi peserta didik SMK yang sedang praktik kerja industri di
dalam negeri.
e.
Penyelenggara UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemendikbud) mengirimkan naskah soal UN ke
Sekolah Indonesia Luar Negeri sesuai dengan jumlah peserta UN.
C. Penggandaan
Bahan UN
1. Pencetakan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB,
dan SMK dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
2.
Ketentuan mengenai pencetakan dan pendistribusian bahan UN diatur lebih lanjut
dalam POS Pencetakan yang ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
3. Keterlibatan penyelenggara UN tingkat provinsi dalam pencetakan dan pendistribusian
bahan UN mencakup:
a.
penyerahan master soal UN
ke Percetakan;
b.
pendistribusian bahan UN ke
Satuan Pendidikan; dan
c.
pengamanan bahan UN di
wilayahnya.
4. Pengawasan pencetakan dan pendistribusian naskah soal UN SMP/MTs, SMPLB,
SMA/MA, SMALB, dan SMK menjadi tanggungjawab perguruan tinggi yang
ditetapkan oleh BSNP.
5. Ketentuan lebih
lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian naskah soal UN diatur dalam POS tersendiri yang ditetapkan oleh
Balitbang Kemdikbud.
IV. PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL A. Jadwal Ujian Nasional
1. UN dilakukan satu
kali, yang terdiri atas UN dan UN Susulan.
2.
UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan
dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
3. UN dilaksanakan secara serentak.
4. Ujian Kompetensi
Keahlian Kejuruan SMK:
a.
ujian praktik Keahlian Kejuruan selesai dilaksanakan
paling lambat tanggal 16
Maret 2012;
b.
ujian teori Keahlian Kejuruan dilaksanakan pada 22 Maret
2012
5.
Khusus bagi SMK program 4 tahun ujian praktik kejuruan dilaksanakan pada tahun IV.
6. Tempat pelaksanaan UN Susulan diatur oleh
masing-masing Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota dengan
mempertimbangkan jumlah peserta dan lokasi.
7. Jadwal pelaksanaan UN
sebagai berikut.
JADWAL UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN
2011/2012 UN
dan UN Susulan
a. SMA dan MA
No
|
Hari dan
Tanggal |
Jam
|
Mata pelajaran
|
|||
Program
IPA |
Program
IPS |
Program
Bahasa |
MA
Program Keagamaan |
|||
|
UN
|
|
|
|
|
|
|
Senin, 16
|
08.00 –
|
Bahasa
|
Bahasa
|
Bahasa
|
Bahasa
|
|
April 2012
|
10.00
|
Indonesia
|
Indonesia
|
Indonesia
|
Indonesia
|
1.
|
UN Susulan
|
|
|
|
|
|
|
Senin, 23
|
|
|
|
|
|
|
April 2012
|
|
|
|
|
|
|
UN
|
08.00 –
|
Bahasa
|
Bahasa
|
Bahasa
|
Bahasa
|
2.
|
Selasa, 17
|
10.00
|
Inggris
|
Inggris
|
Inggris
|
Inggris
|
|
April 2012
|
|
|
|
|
|
No
|
Hari dan
Tanggal |
Jam
|
Mata pelajaran
|
||||
Program
IPA |
Program
IPS |
Program
Bahasa |
MA
Program Keagamaan |
||||
|
UN Susulan
|
11.00 –
|
Fisika
|
Ekonomi
|
Bahasa
|
Tafsir
|
|
|
Selasa, 24
|
13.00
|
|
|
Asing
|
|
|
|
April 2012
|
|
|
|
|
|
|
|
UN
|
08.00 –
|
Matematika
|
Matematika
|
Matematika
|
Matematika
|
|
|
Rabu, 18
|
10.00
|
|
|
|
|
|
|
April 2012
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
|
|
|
|
|
||
UN Susulan
|
|||||||
|
Rabu, 25
|
|
|
|
|
|
|
|
April 2012
|
|
|
|
|
|
|
|
UN
|
08.00 –
|
Kimia
|
Sosiologi
|
Antropologi
|
Fikih
|
|
|
Kamis, 19
|
10.00
|
|
|
|
|
|
|
April 2012
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
11.00 –
|
Biologi
|
Geografi
|
Sastra
|
Hadis
|
||
UN Susulan
|
|||||||
|
Kamis, 26
|
13.00
|
|
|
Indonesia
|
|
|
|
April 2012
|
|
|
|
|
|
b. SMK
No
|
Hari dan Tanggal
|
Jam
|
Mata pelajaran
|
1.
|
UN: Senin, 16 April 2012
|
08.00 – 10.00
|
Bahasa Indonesia
|
UN Susulan: Senin, 23 April 2012
|
|||
2.
|
UN: Selasa, 17 April 2012
|
08.00
– 10.00
|
Bahasa Inggris
|
UN Susulan: Selasa, 24
April 2012
|
|||
3.
|
UN: Rabu, 18 April 2012
|
08.00
– 10.00
|
Matematika
|
UN Susulan: Rabu, 25 April 2012
|
c. SMP,
MTs, dan SMPLB
No
|
Hari dan Tanggal
|
Jam
|
Mata pelajaran
|
1.
|
UN: Senin, 23 April 2012
|
08.00 – 10.00
|
Bahasa Indonesia
|
UN Susulan: Senin, 30
April 2012
|
|||
2.
|
UN: Selasa, 24 April 2012
|
08.00
– 10.00
|
Bahasa Inggris
|
UN Susulan: Selasa, 1 Mei
2012
|
|||
3.
|
UN:
Rabu, 25 April 2012
|
08.00
– 10.00
|
Matematika
|
UN Susulan: Kamis, 3 Mei
2012
|
|||
4.
|
UN: Kamis, 26 April 2012
|
08.00 – 10.00
|
Ilmu
Pengetahuan Alam
|
UN Susulan: Jumat, 4 Mei
2012
|
d. SMALB
No
|
Hari dan Tanggal
|
Jam
|
Mata pelajaran
|
1.
|
UN: Senin, 16 April 2012
|
08.00 – 10.00
|
Bahasa Indonesia
|
UN Susulan: Senin, 23 April 2012
|
|||
2.
|
UN: Selasa, 17 April
2012
|
08.00
– 10.00
|
Bahasa Inggris
|
UN Susulan: Selasa, 24
April 2012
|
|||
3.
|
UN: Rabu, 18 April 2012
|
08.00
– 10.00
|
Matematika
|
UN Susulan: Rabu, 25 April 2012
|
B. Ruang Ujian Nasional
Satuan
pendidikan penyelenggara UN menetapkan ruang UN dengan persyaratan
sebagai berikut:
1.
ruang ujian yang digunakan
aman dan layak untuk pelaksanaan UN;
2.
setiap ruang ditempati
paling banyak 20 peserta, dan 2 (dua) meja untuk dua orang
pengawas UN;
3.
setiap meja dalam ruang
ujian diberi nomor peserta UN;
4.
setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang
bertuliskan “DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN
DAN PENGAWAS”
5.
setiap ruang UN disediakan
denah tempat duduk peserta UN;
6.
setiap ruang UN disediakan
lak/segel untuk amplop LJUN;
7.
gambar atau alat peraga
yang berkaitan dengan materi UN dikeluarkan dari ruang UN;
8.
tempat duduk peserta UN
diatur sebagai berikut:
a.
satu bangku untuk satu
orang peserta UN;
b. jarak
antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan
jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter;
c. penempatan
peserta UN sesuai dengan nomor peserta
C.
Pengawas Ruang UN
1. Perguruan
Tinggi menetapkan pengawas ruang di satuan pendidikan SMA, MA,
dan SMK berdasarkan masukan dari Dinas Pendidikan dan Kankemenag kabupaten/kota
sebagai penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
2.
Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota menetapkan
pengawas ruang di satuan pendidikan SMP,
MTs, SMPLB, dan SMALB.
3.
Pengawas ruang adalah guru
yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.
4.
Pengawas ruang adalah guru
yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung
jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
5. Pengawas
ruang harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas
ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 45 menit
sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
6.
Pengawas ruang tidak diperkenankan untuk membawa
alat komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian.
7.
Penempatan pengawas ruang ditentukan dengan sistem silang
dalam satu kabu
paten/kota.
8.
Setiap ruangan diawasi oleh dua orang pengawas.
D. Tata
Tertib Pengawas Ruang UN
1. Persiapan UN
a.
Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai
pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
b.
Pengawas ruang menerima penjelasan
dan pengarahan dari ketua
penyelenggara UN.
penyelenggara UN.
c.
Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah
soal UN, LJUN,
amplop LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN.
2.
Pelaksanaan UN
a. Pengawas masuk ke dalam
ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk:
1)
memeriksa kesiapan ruang ujian;
2)
meminta peserta UN untuk memasuki ruang dengan
menunjukkan kartu
peserta UN dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
3)
memeriksa dan memastikan setiap peserta UN tidak
membawa tas, buku
atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam
ruang UN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
4)
membacakan tata tertib UN;
5)
meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir;
6)
membagikan LJUN kepada peserta dan memandu serta
memeriksa pengisian
identitas peserta UN (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
7)
memastikan peserta UN telah mengisi identitas
dengan benar;
8)
setelah seluruh peserta UN selesai mengisi
identitas, pengawas ruang UN membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan
baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian;
9)
membagikan naskah soal UN yang terdiri atas 5
(lima) paket kepada peserta UN untuk setiap mata pelajaran dengan cara acak:
10) membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di
atas meja peserta UN dalam posisi tertutup
(terbalik). Peserta UN tidak diperkenankan
untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UN dimulai;
b.
Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UN:
1) mempersilakan peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal;
2) mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
3) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk
cara menjawab soal.
c. Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap
disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan
dibaca oleh pengawas ruangan.
d.
Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang
ujian;
2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang
melakukan kecurangan; serta
3) melarang orang memasuki ruang UN selain peserta ujian.
e. Pengawas ruang UN dilarang memberi isyarat, petunjuk,
dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan
jawaban dari soal UN yang d iuji kan.
f. Lima menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN
memberi peringatan kepada peserta UN bahwa
waktu tinggal lima menit.
g.
Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1) mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2) mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN
di atas meja dengan rapi;
3) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
4) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN;
5) mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
6) menyusun
secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara
pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh
pengawas ruang UN di dalam ruang ujian;
h. Pengawas Ruang UN menyerahkan
amplop LJUN yang sudah di lem dan ditandatangani, serta naskah soal UN kepada
Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan satu lembar daftar hadir
peserta dan satu lembar berita acara
pelaksanaan UN.
E. Tata Tertib Peserta UN
1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk
dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN
dimulai.
2. Peserta
UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat
izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa
diberi perpanjangan waktu.
3.
Peserta UN dilarang membawa
alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke sekolah/mad
rasah.
4.
Tas, buku, dan catatan
dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping
pengawas.
5.
Peserta UN membawa alat
tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris,
dan kartu tanda peserta ujian.
6.
Peserta UN mengisi daftar
hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh
pengawas ruangan.
7.
Peserta UN mengisi
identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menandatangani pernyataan
“mengerjakan UN dengan jujur”.
8. Peserta
UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat
bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih
dahulu
9. Peserta
UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10.
Selama UN berlangsung,
peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari
pengawas ruang UN.
11.
Peserta UN yang memperoleh
naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal
tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal UN.
12. Peserta
UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali
lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti
UN pada mata pelajaran yang terkait.
13.
Peserta UN yang telah
selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak
diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
14.
Peserta UN berhenti
mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
15.
Selama UN berlangsung,
peserta UN dilarang:
a.
menanyakan jawaban soal
kepada siapa pun;
b.
bekerjasama dengan peserta
lain;
c.
memberi atau menerima
bantuan dalam menjawab soal;
d.
memperlihatkan pekerjaan
sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan
peserta lain;
e.
membawa naskah soal UN dan
LJUN keluar dari ruang ujian;
f.
menggantikan atau
digantikan oleh orang lain.
V. PEMERIKSAAN HASIL UJIAN NASIONAL A. Pengumpulan Hasil Ujian
1.
Ketua Penyelenggara UN
Tingkat Satuan Pendidikan mengumpulkan amplop LJUN
yang telah dilem/dilak oleh pengawas ruang UN.
2.
Ketua Penyelenggara Tingkat
Satuan Pendidikan mengirimkan LJUN ke Penyelenggara UN
Tingkat Kabupaten/Kota disertai dengan berita acara serah terima.
3.
Penyelengara UN Tingkat Kabupaten/Kota memeriksa
kesesuaian jumlah amplop yang berisi LJUN dengan jumlah ruangan dari setiap sekolah/madrasah
penyelenggara UN.
4.
Pengiriman LJUN SMA, MA, dan SMK dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota kepada Perguruan tinggi langsung
setelah ujian berakhir setiap harinya kecuali untuk Kabupaten yang terpencil.
5.
Pengiriman LJUN SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB dari
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi langsung setelah ujian berakhir
setiap harinya.
6.
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi memeriksa
kesesuaian jumlah amplop yang berisi LJUN dengan jumlah ruangan dari setiap
satuan pendidikan penyelenggara UN dari setiap kabupaten/kota.
7.
Atase pendidikan atau sekolah penyelenggara UN di
luar negeri mengirimkan
LJUN ke Puspendik paling lambat satu minggu setelah UN berakhir.
B.
Pengolahan Hasil Ujian
1. Perguruan Tinggi
Negeri memindai dan memvalidasi LJUN SMA, MA dan
SMK serta mengirimkan
hasilnya ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat.
2. Penyelenggara UN
Tingkat Provinsi memindai dan memvalidasi LJUN SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB serta
mengirimkan hasilnya ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat.
3.
Pengiriman hasil pemindaian LJUN SMA, MA dan SMK ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat
paling lambat tanggal 7 Mei 2012 dan untuk untuk SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB
tanggal 19 Mei 2012.
4. Hasil penskoran didistribusikan ke
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi paling lambat:
a.
tanggal 22 Mei 2012 untuk SMA/MA dan SMK
b.
tanggal 29 Mei 2012 untuk SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB
5. Penyelenggara UN Tingkat
Provinsi mencetak DKHUN.
6. DKHUN dikirim ke
sekolah/madrasah melalui Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota disertai
dengan berita acara.
7. Sekolah/madrasah mengumumkan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan mengacu pada Bab VI paling lambat:
a.
tanggal 26 Mei 2012 untuk SMA/MA dan SMK
b.
tanggal 2 Juni 2012 untuk SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB
8. Penyelenggara UN Tingkat
Pusat mencetak DKHUN untuk Sekolah Indonesia di luar negeri.
VI. KELULUSAN DARI SATUAN
PENDIDIKAN
Kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru
dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2.
memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir
untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata
pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan
kesehatan;
3.
lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
4.
lulus Ujian Nasional
VII. KELULUSAN UJIAN
NASIONAL
1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M
SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik
telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan
pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor
1 diperoleh dari:
a. gabungan
antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk
SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata
rapor.
b. gabungan
antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk
SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata
rapor.
c. gabungan
antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 untuk
SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan
berdasarkan NA.
4. Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
a. gabungan
antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan
dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan
dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
b.
kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan
adalah minimum 6,0 ;
5. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3
diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang
diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40%
untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
6.
Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua
desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
7. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila
desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke
atas.
8. Peserta
didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana
dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma
lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
9. Kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru
berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud pada VI.
VIII.
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
1.
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dilakukan oleh
Penyelenggara UN Tingkat Pusat, setiap Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota
serta satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
2.
Penyelenggara UN Tingkat Pusat melakukan uji petik
pelaksanaan UN SMA/MA dan SMK di sejumlah satuan pendidikan.
IX. BIAYA PENYELENGGARAAN
UJIAN NASIONAL
A. Komponen biaya untuk penyelenggaraan UN
meliputi biaya penyelenggaraan di tingkat
Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan.
B. Biaya
penyelenggaraan UN menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
C. Biaya
penyelenggaraan UN Tingkat Pusat mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
1.
penyiapan Permendikbud dan POS UN;
2.
rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan UN;
3.
sosialisasi UN ke daerah;
4.
penyusunan soal dan pembuatan master
copy;
5.
penggandaan master
copy bahan
UN dan kaset listening comprehension,
serta pengirimannya ke provinsi;
6.
penggandaan, penyampulan, pengepakan dan
pendistribusian bahan UN ke penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
7.
pemantauan kesiapan pelaksanaan UN;
8.
visitasi percetakan;
9.
pengumpulan nilai ujian sekolah;
10.pemantauan pelaksanaan
UN;
11.penskoran hasil UN;
12. analisis hasil UN, pelaporan, dan
penyusunan rekomendasi;
13.publikasi hasil UN;
14. pencetakan blanko
SKHUN;
15. penerbitan SK bentuk
blangko ijazah.
D. Penyelenggaraan UN
Tingkat Provinsi dibiayai oleh Pusat melalui Dana Dekonsentrasi dan APBD
Provinsi, mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
1.
pencetakan dan
pendistribusian blanko pendataan calon peserta UN ke kabupaten/kota;
2.
pengelolaan data peserta UN
dan penerbitan kartu peserta UN;
3.
penggandaan dan
pendistribusian Permendikbud UN dan POS UN ke penyelenggara
UN tingkat kabupaten/kota;
4.
pelaksanaan sosialisasi,
koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait di provinsi
yang bersangkutan dalam rangka persiapan pelaksanaan UN;
5.
pemindaian LJUN oleh
penyelenggara tingkat provinsi;
6.
pencetakan dan
pendistribusian DKHUN ke satuan pendidikan penyelenggara melalui
penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
7.
pengisian dan
pendistribusian SKHUN ke satuan pendidikan penyelenggara melalui
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
8.
pencetakan dan
pendistribusian blangko ijazah ke satuan pendidikan;
9.
pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan UN; dan
10.
penyusunan dan pengiriman
laporan UN.
E.
Penyelenggaraan UN Tingkat Kabupaten/Kota dibiayai oleh Pusat dan APBD Kabupaten/Kota,
mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
1.
pencetakan dan
pendistribusian blangko pendataan calon pengawas UN ke satuan
pendidikan;
2.
pengelolaan data pengawas
ruang UN dan pengawas satuan pendidikan;
3.
penerbitan kartu pengawas
UN;
4.
penggandaan dan
pendistribusian Permendikbud UN dan POS UN ke satuan pendidikan
penyelenggara UN;
5.
pelaksanaan sosialisasi,
koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait di Kabupaten/Kota
setempat dalam rangka persiapan pelaksanaan UN;
6.
pemantauan dan evaluasi
penyelenggaraan UN;
7.
aktivitas pelaksanaan UN
yang dilakukan oleh perguruan tinggi negeri;
8.
penyusunan dan pengiriman
laporan.
F.
Biaya penyelenggaraan UN Tingkat Satuan Pendidikan mencakup komponenkomponen
sebagai berikut:
1.
pengisian dan pengiriman
data calon peserta UN ke Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota;
2.
pengisian kartu peserta UN;
3.
pengambilan bahan UN dari
tempat penyimpanan yang ditetapkan oleh Penyelenggara
UN Tingkat Kabupaten/Kota;
4.
pengiriman LJUN ke
kabupaten/kota;
5.
pelaksanaan sosialisasi dan
koordinasi penyelenggaraan UN;
6.
pengadaan bahan pendukung
UN;
7.
pengawasan pelaksanaan UN di satuan pendidikan
penyelenggara UN; dan
8.
penyusunan dan pengiriman
laporan.
X. SANKSI
1. Peserta
UN yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang UN.
Apabila peserta UN sesudah diberi peringatan tetapi tidak mengindahkan peringatan
tersebut, maka pengawas ruang ujian mencatat dan mengusulkan peserta
UN tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan dimuat dalam berita acara.
2.
Pengawas ruang UN yang melanggar ketentuan POS
dibebastugaskan dan diganti oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam
kegiatan UN berikutnya.
3. Pengawas
satuan pendidikan yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan
diganti oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan UN yang akan datang.
4.
Sekolah/Madrasah penyelenggara UN yang melanggar
ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Semua
pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas ruang UN, dan sekolah/madrasah
penyelenggara dilaporkan kepada pimpinan lembaga asal yang bersangkutan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Desember
2011
Ketua
Badan Standar Nasional Pendidikan
Prof. Dr. Ir. M. A. Wirakartakusumah, M.Sc.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar