Sabtu, 04 Februari 2012

FORMAT DRAF JUKNIS UJIAN KOMPETENSI SMK


KATA PENGANTAR

Pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak pemangku kepentingan (stakeholders) dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Penilaian hasil belajar merupakan salah satu instrumen pengendalian dan sebagai salah satu mata rantai dalam proses pembelajaran, dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik harus dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah antara lain dilakukan melalui Ujian Nasional. Pada Tahun pelajaran 2011/2012 ujian nasional bagi peserta didik SMK diatur dalam Permendiknas Nomor ...........Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Satuan Pendidikan dan Permendiknas Nomor ..................... 2011 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2011/2012. Mata pelajaran yang diujikan secara nasional bagi peserta didik SMK  terdiri atas: 1) Bahasa Indonesia, 2) Bahasa Inggris, 3) Matematika, dan 4) Kompetensi Keahlian. Prosedur dan mekanisme pelaksanaan ujian 3 mata pelajaran diatur dalam Surat Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor ............. tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2011/2012, sedangkan untuk pelaksanaan ujian Kompetensi Keahlian  diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
Petunjuk teknis pelaksanaan ujian Kompetensi Keahlian ini diharapkan dapat menjadi acuan terutama bagi para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Ujian Nasional pada Sekolah Menengah Kejuruan.
.................,     Januari 2012

  
DAFTAR ISI



Hal.

Kata Pengantar
i

Daftar Isi
ii
I
Petunjuk Umum
1
II
Perangkat Ujian Kompetensi Keahlian
1
III
Pengiriman dan Penggandaan Perangkat Ujian Kompetensi Keahlian
2
IV
Penyelenggaraan Ujian Praktik Kejuruan
2

  1. Verifikasi Tempat Penyelenggaraan Ujian Praktik Kejuruan
2

  1. Pelaksanaan Ujian Praktik Kejuruan
3

  1. Penilaian Ujian Praktik Kejuruan
4

  1. Pengiriman Hasil Penilaian Ujian Praktik Kejuruan
4
V
Kriteria Penguji/Asesor Ujian Praktik Kejuruan
4
VI
Pelaksanaan Ujian Teori Kejuruan
5

  1. Jadwal Ujian Teori Kejuruan
5

  1. Pengiriman dan Penggandaan Ujian Teori Kejuruan
5

  1. Ruang Ujian Teori Kejuruan
5

  1. Pengawas Ruang Teori Kejuruan
6

  1. Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian
6

  1. Tata Tertib Peserta Ujian
8
VII
Pemeriksaan Hasil Ujian Teori Kejuruan
9

  1. Pengumpulan Hasil Ujian
9

  1. Pemindaian LJUN
9
VIII
Perhitungan Nilai Kompetensi Keahlian
9
IX
Pengolahan Hasil dan Penentuan Kelulusan
10
X
Penerbitan Sertifikat Kompetensi
10
XI
Pemantauan Pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian
10
XII
Biaya Penyelenggaraan Ujian Kompetensi Keahlian
11
XII
Penutup
11




Lampiran-lampiran:


Lampiran 1 : Format Sertifikat Kompetensi  
12

Lampiran 2 : Kode dan Nama Kompetensi Keahlian
15

Lampiran 3 : Contoh Perhitungan Nilai Rapor
20
  

I. PETUNJUK UMUM
1.      Petunjuk Teknis Ujian Kompetensi Keahlian disusun oleh Direktorat Pembinaan SMK berdasarkan Permendiknas Nomor ...................... tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
2.      Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan pelaksanaan ujian Teori Kejuruan dan ujian Praktik Kejuruan  yang memuat ketentuan dan prosedur yang secara teknis mengatur penyelenggaraan ujian kompetensi keahlian yang belum diatur dalam POS;
3.      Penyelenggara ujian kompetensi keahlian terdiri atas Penyelenggara Tingkat Pusat, Penyelenggara Tingkat Provinsi, Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota, dan Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan;
4.      Daftar Nama dan Kode Kompetensi Keahlian sesuai Surat Edaran Direktur  PSMK Nomor ................................... tentang Pendataan Peserta Ujian Nasional SMK;
5.      Peserta ujian Kompetensi Keahlian adalah peserta yang terdaftar sebagai peserta UN pada Tahun Pelajaran 2011/2012.
 II.  PERANGKAT UJIAN KOMPETENSI KEAHLIAN
1.      Perangkat ujian Kompetensi Keahlian disusun oleh Penyelenggara Tingkat Pusat.
2.      Perangkat ujian Kompetensi Keahlian terdiri atas:
1)        Kisi-kisi Soal Teori Kejuruan (KST).
Kisi-kisi soal ujian Teori Kejuruan untuk setiap Kompetensi Keahlian memuat Standar Kompetensi Lulusan UN tahun pelajaran 2011/2012, dan indikator yang diujikan.
2)        Soal Ujian Teori Kejuruan (STK)
Soal ujian Teori Kejuruan untuk setiap kompetensi keahlian memuat butir-butir soal berbentuk pilihan ganda yang disusun berdasarkan Kisi-kisi Soal Teori Kejuruan.
3)        Soal Ujian Praktik Kejuruan (SPK)
Soal ujian Praktik Kejuruan untuk setiap kompetensi keahlian rata-rata terdiri atas 3 Paket soal. Peserta ujian mengikuti salah satu paket yang ditugaskan oleh Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan.
Master soal ujian Praktik Kejuruan disusun oleh Penyelenggara Tingkat Pusat dan akan dikirim ke Penyelenggara Tingkat  Penyelenggara Provinsi pada akhir bulan Januari 2012. Kompetensi yang diujikan merupakan kompetensi minimal yang harus dicapai peserta uji, satuan pendidikan bersama-sama dengan DUDI/Institusi Mitra dapat menambah atau memodifikasi soal dengan kriteria yang lebih tinggi.

4)        Lembar Pedoman Penilaian Soal Praktik (PPsp)
Lembar penilaian ujian Praktik Kejuruan untuk setiap kompetensi keahlian digunakan untuk menilai setiap peserta uji. Lembar penilaian  memuat komponen penilaian, subkomponen penilaian, pencapaian kompetensi, kriteria penilaian, serta informasi tentang kode kompetensi keahlian, alokasi waktu, dan bentuk soal.
5)        Instrumen Verifikasi Penyelenggara Ujian Praktik Kejuruan (InV).
Instrumen verifikasi digunakan untuk menilai kelayakan satuan pendidikan atau institusi lain tempat penyelenggaraan ujian Praktik Kejuruan.  Instrumen verifikasi memuat standar persyaratan peralatan utama, standar persyaratan peralatan pendukung, standar persyaratan tempat/ruang serta memuat persyaratan penguji yang terdiri atas penguji internal dan eksternal.
 III. PENGIRIMAN DAN PENGGANDAAN
PERANGKAT UJIAN KOMPETENSI KEAHLIAN
1.      Penyelenggara Tingkat Pusat mengirimkan perangkat ujian Praktik Kejuruan ke Penyelenggara Tingkat Kab./Kota berupa soft file dalam  Compact Disc (CD) sesuai jumlah SMK di setiap Kab./Kota dan ke Penyelenggara Tingkat Provinsi untuk keperluan verifikasi;
2.      Penyelenggara Tingkat Kab./Kota mengirimkan CD perangkat ujian Praktik Kejuruan dimaksud ke Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan;
3.      Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan bersama-sama dengan DUDI/Institusi Mitra mengola lebih lanjut CD perangkat ujian untuk pelaksanaan ujian Praktik Kejuruan;
4.      Penyelenggara Tingkat Pusat mengirimkan master soal Teori Kejuruan dan master LJUN Teori Kejuruan ke Penyelenggara Tingkat Provinsi dalam bentuk soft file (CD);
5.      Penyelenggara Tingkat Provinsi menggandakan naskah soal Teori Kejuruan dan LJUN Teori Kejuruan sesuai dengan jenis kompetensi yang ada di wilayahnya dan mengirimkannya ke Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan melalui Penyelenggara Tingkat Kab./Kota.

IV. PENYELENGGARAAN UJIAN PRAKTIK KEJURUAN
  1. Verifikasi Tempat Penyelenggaraan Ujian Praktik Kejuruan
1.      Tempat penyelenggaran ujian Praktik Kejuruan harus memenuhi syarat kelayakan, untuk itu perlu dilakukan verifikasi kelayakan satuan pendidikan atau tempat penyelenggaraan ujian Praktik Kejuruan;
2.      Verifikasi kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan ujian Praktik Kejuruan dilakukan oleh Penyelenggara Tingkat Provinsi dengan menggunakan instrumen verifikasi yang telah disiapkan oleh Penyelenggara Tingkat Pusat;
3.      Penyelenggara Tingkat Provinsi membentuk Tim Verifikasi dengan melibatkan unsur Dunia Usaha/Dunia Industri atau institusi mitra yang relevan;
4.      Apabila diperlukan Penyelenggara Tingkat Provinsi dapat mendelegasikan pelaksanaan verifikasi tempat ujian Praktik Kejuruan kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota;
5.      Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan ujian Praktik Kejuruan  serta SMK yang menggabung dilakukan oleh Penyelenggara Tingkat Provinsi atau Kab./Kota (apabila didelegasikan) berdasarkan  rekomendasi Tim Verifikasi.
  1. Pelaksanaan Ujian Praktik Kejuruan:
1.         Ujian Praktik Kejuruan dilaksanakan secara serentak  pada rentang waktu tanggal ................................ 2012;
2.         Durasi waktu pelaksanaan ujian Praktik Kejuruan adalah antara 18 – 24 jam  sesuai dengan karakteristik kompetensi keahlian.
3.         Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan melakukan kerjasama dengan dunia usaha/ industri/asosiasi profesi/ institusi mitra  dalam pelaksanaan ujian Praktik Kejuruan;
4.         Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan dapat melaksanakan ujian Praktik Kejuruan di  SMK yang memenuhi persyaratan kelayakan maupun di dunia usaha/ dunia industri /institusi pasangan ;
5.         Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan dapat menggunakan ketiga paket soal Praktik Kejuruan yang tersedia atau memilih diantara sesuai dengan kecocokan materi pembelajaran, ketersediaan peralatan dan bahan Praktik Kejuruan;
6.         Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan menyiapkan bahan, peralatan, dan alat/komponen penunjang ujian Praktik Kejuruan;
7.         Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan merekomendasikan Penguji/ Asesor dari dunia usaha/industri/asosiasi profesi/guru berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan;
8.         Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan dapat memberikan soal Praktik Kejuruan kepada peserta uji sebelum pelaksanaan ujian;
9.         Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan memberikan kesempatan kepada peserta uji untuk melakukan orientasi tempat ujian Praktik Kejuruan, berlatih dan menggunakan peralatan Praktik Kejuruan sesuai dengan metode pelaksanaan ujian Praktik Kejuruan yang akan ditempuh;
10.     Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan mengatur ujian Praktik Kejuruan untuk setiap peserta uji secara perseorangan (tidak dalam kelompok) ;
11.     Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan melaksanakan ujian Praktik Kejuruan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
   
  1. Penilaian  Ujian  Praktik Kejuruan
1.         Penguji/asesor melakukan penilaian menggunakan format lembar penilaian yang telah disediakan;
2.         Penguji/asesor melakukan penilaian sesuai karakteristik kompetensi keahlian didasarkan atas unjuk kerja/ kinerja/produk yang dihasilkan oleh peserta uji;
3.         Penguji/asesor memberikan bobot dan skor untuk setiap komponen penilaian menggunakan format lembar penilaian;
4.         Penguji/asesor dapat menambahkan komponen penilaian melebihi yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Tingkat Pusat;
5.         Penguji/asesor  dapat  menetapkan indikator  yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan penyelenggara tingkat pusat.
6.         Penguji/asesor dapat melaksanakan ujian praktik ulangan bagi peserta didik yang belum mencapai standar kompetensi untuk komponen yang dinyatakan belum tercapai.
7.         Penguji/asesor menyerahkan nilai hasil ujian Praktik Kejuruan kepada Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan dan menjaga kerahasiaannya;
  1. Pengiriman Hasil Ujian Praktik Kejuruan
1.         Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan mengirimkan nilai hasil ujian Praktik Kejuruan ke Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota dan menjaga kerahasiaanya;
2.         Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota mengirimkan nilai hasil ujian Praktik Kejuruan ke Penyelenggara Tingkat Provinsi dan menjaga kerahasiaannya.
3.         Penyelenggara Tingkat Provinsi mengirimkan nilai hasil ujian Praktik Kejuruan ke Penyelenggara Tingkat Pusat (Puspendik).

V. KRITERIA PENGUJI/ASESOR UJIAN PRAKTIK KEJURUAN
1.      Penguji/asesor adalah penguji yang berasal dari  dunia usaha/industri/ asosiasi profesi/institusi mitra yang memiliki latar belakang pendidikan dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan kompetensi keahlian yang akan diujikan boleh berasal dari guru produktif yang relevan dengan pengalaman mengajar minimal 5 tahun dan memiliki pengalaman kerja/magang di dunia usaha/industri;
2.      Penguji/asesor terdiri atas gabungan penguji internal dan eksternal. Persyaratan penguji internal  dan eksternal tercantum dalam instrumen verifikasi
3.      Penguji/asesor memiliki sertifikat kompetensi/surat keterangan kompetensi dari dunia usaha/industri atau institusi mitra;
4.      Penguji/asesor ujian Praktik Kejuruan ditetapkan oleh Penyelenggara Tingkat Kabupaten/kota.
  VI. PELAKSANAAN UJIAN TEORI KEJURUAN
A. Jadwal Ujian Teori Kejuruan
1.         Ujian Teori Kejuruan dilakukan satu kali, yang terdiri atas ujian utama dan ujian susulan.
2.         Ujian Teori Kejuruan Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan mengikuti ujian Teori Kejuruan Utama dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
3.         Ujian utama Teori Kejuruan dilaksanakan secara serentak pada tanggal .............. 2012.
4.         Ujian susulan Teori Kejuruan dilaksanakan secara serentak pada tanggal ................ 2012.
5.         Ujian Teori Kejuruan bagi SMK program 4 tahun dilaksanakan pada tahun ke empat.
B. Pengiriman dan Penggandaan Perangkat Ujian Teori Kejuruan
1.         Penyelenggara Tingkat Pusat mengirimkan perangkat ujian Teori Kejuruan (soal dan LJUN) dalam bentuk soft file (CD) ke Penyelenggara Tingkat Provinsi;
2.         Penyelenggara Tingkat Provinsi menggandakan perangkat ujian Teori Kejuruan yang terdiri dari Paket A, Paket B, dan Paket Susulan serta mengirimkan ke Satuan Pendidikan melalui Dinas Pendidikan Kab./Kota.
C. Ruang Ujian Teori Kejuruan
Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan ruang ujian dengan persyaratan sebagai berikut:
1.        ruang kelas yang digunakan aman dan layak untuk ujian;
2.        setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan dilengkapi 1 meja untuk dua orang pengawas ujian;
3.        setiap meja diberi nomor peserta ujian;
4.        setiap ruang ujian disediakan denah tempat duduk peserta ujian;
5.        setiap ruang ujian disediakan lak/segel untuk amplop LJUN;
6.        gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian dikeluarkan dari ruang ujian;
7.        tempat duduk peserta ujian diatur sebagai berikut:
a.    satu bangku untuk satu orang peserta ujian;
b.    jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter;
c.    penempatan peserta ujian sesuai dengan nomor peserta 20 ujian.
  D. Pengawas Ruang Ujian Teori Kejuruan
  1. Kepala Dinas Kabupaten/Kota menetapkan pengawas ruang ujian Teori Kejuruan.
  2. Pengawas ruang ujian Teori Kejuruan adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.
  3. Pengawas ruang ujian Teori Kejuruan adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung-jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
  4. Pengawas ruang ujian Teori Kejuruan harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang ujian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 45 menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah penyelenggara ujian.
  5. Pengawas ruang ujian tidak diperkenankan membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian.
  6. Setiap ruang ujian diawasi oleh dua orang pengawas ruang ujian.
E. Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian
  1. Persiapan Ujian Teori Kejuruan
a.      Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang ujian telah hadir di lokasi sekolah penyelenggara ujian.
b.      Pengawas ruang ujian menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara ujian.
c.       Pengawas ruang ujian menerima bahan ujian berupa naskah soal Teori Kejuruan, LJUN, amplop LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan ujian.
  1. Pelaksanaan Ujian
a.      Pengawas ruang ujian masuk ke dalam ruang ujian 20 menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk:
1)        memeriksa kesiapan ruang ujian;
2)        meminta peserta ujian untuk memasuki ruang ujian dengan menunjukkan kartu peserta ujian dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
3)        memeriksa dan memastikan setiap peserta ujian tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang ujian kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
4)        membacakan tata tertib Ujian;
5)        meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir;
6)        membagikan LJUN kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta ujian (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
7)        memastikan peserta ujian telah mengisi identitas dengan benar;
8)        setelah seluruh peserta ujian selesai mengisi identitas, pengawas ruang ujian membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian;
9)        membagikan naskah Paket A dan Paket B kepada peserta ujian untuk sesuai kompetensi keahlian peserta ujian;
10)     membagikan naskah soal ujian Teori Kejuruan dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta ujian tidak diperkenankan menyentuhnya sampai tanda waktu ujian dimulai;
b.      Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang ujian:
1)        mempersilakan peserta ujian mengecek kelengkapan soal;
2)        mempersilakan peserta ujian memulai mengerjakan soal;
3)        mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
c.       Kelebihan naskah soal selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
d.      Selama berlangsung, pengawas ruang ujian wajib:
1)      menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2)      memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
3)      melarang orang memasuki ruang ujian selain peserta ujian.
e.      Pengawas ruang ujian dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal ujian yang diujikan.
f.        Lima menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang ujian memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit.
g.      Setelah waktu ujian selesai, pengawas ruang ujian:
1)      mempersilakan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan soal;
2)      mempersilakan peserta ujian meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
3)      mengumpulkan LJUN dan naskah soal ujian;
4)      menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta ujian;
5)      mempersilakan peserta ujian meninggalkan ruang ujian;
6)      menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang ujian di dalam ruang ujian;

h.      Pengawas Ruang ujian menyerahkan amplop LJUN yang sudah di lem dan ditandatangani, serta naskah soal ujian kepada Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan ujian.

F. Tata Tertib Peserta Ujian
1.         Peserta ujian memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai.
2.         Peserta ujian yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3.         Peserta ujian dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke sekolah/madrasah.
4.         Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas.
5.         Peserta ujian membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
6.         Peserta ujian mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
7.         Peserta ujian mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar.
8.         Peserta ujian yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang ujian dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9.         Peserta ujian mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10.     Selama ujian berlangsung, peserta ujian hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian.
11.     Peserta ujian yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
12.     Peserta ujian yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti ujian pada mata pelajaran yang terkait.
13.     Peserta ujian yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
14.     Peserta ujian berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
15.     Selama ujian berlangsung, peserta ujian dilarang:
a.      menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b.      bekerjasama dengan peserta lain;
c.       memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d.      memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.      membawa naskah soal Teori Kejuruan dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f.        menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
 VII. PEMERIKSAAN HASIL UJIAN TEORI KEJURUAN
A. Pengumpulan Hasil Ujian
1.      Ketua Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan mengumpulkan amplop LJUN yang telah dilem/dilak oleh pengawas ruang ujian.
2.      Ketua Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan mengirimkan LJUN ke Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota disertai dengan berita acara serah terima.
3.      Penyelengara Tingkat kabupaten/kota memeriksa kesesuaian jumlah amplop yang berisi LJUN dengan jumlah ruangan dari setiap sekolah/madrasah penyelenggara ujian.
4.      Pengiriman LJUN dari Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota ke Penyelenggara Tingkat Provinsi langsung setelah ujian berakhir, kecuali untuk Kabupaten yang terpencil.
5.      Pengiriman LJUN dari Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota ke Penyelenggara Tingkat Provinsi paling lambat tanggal ............... 2012.
6.      Penyelenggara Tingkat Provinsi memeriksa kesesuaian jumlah amplop yang berisi LJUN dengan jumlah ruangan dari setiap satuan pendidikan penyelenggara ujian dari setiap kabupaten/kota.
7.      Pengiriman nilai hasil ujian Kompetensi Keahlian oleh Penyelenggara Tingkat Pusat (Puspendik) paling lambat tanggal ...................... 2012.
B. Pemindaian LJUN
1.         Dinas Pendidikan Provinsi memindai LJUN;
2.         Dinas Pendidikan Provinsi menskor hasil pemindaian;
3.         Dinas Pendidikan Provinsi menggabungkan hasil nilai Teori Kejuruan dan nilai Praktik Kejuruan menjadi nilai Kompetensi Keahlian;
4.         Apabila diperlukan Penyelenggara Tingkat Provinsi dapat mendelegasikan pelaksanaan pemindaian LJUN sampai penskoran kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota.
 VIII. PERHITUNGAN NILAI KOMPETENSI KEAHLIAN
1.         Nilai Rapor Kompetensi Keahlian adalah nilai rata-rata semester 1, 2, 3, 4, dan 5. Contoh Perhitungan terlampir;
2.         Nilai Ujian Sekolah Kompetensi Keahlian adalah nilai hasil ujian akhir sekolah tahun pelajaran 2011/2012;
3.         Nilai Sekolah adalah pembobotan 40% untuk Nilai Rapor dan 60% untuk Nilai Ujian Sekolah
4.         Nilai UN Kompetensi Keahlian adalah pembobotan untuk 30% Teori Kejuruan dan 70% untuk Praktik Kejuruan atau nilai UKK = 30% Teori Kejuruan dan 70% Praktik Kejuruan;
5.         Nilai UN Kompetensi Keahlian terdiri dari nilai Teori Kejuruan dan nilai Praktik Kejuruan, masing-masing berdiri sendiri (tidak ada pembobotan);
 Catatan: Penulisan di ijazah nilai Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan masing-masing berdiri sendiri.
 IX. PENGOLAHAN HASIL DAN PENENTUAN KELULUSAN
1.      Penyelenggara Tingkat Pusat (Puspendik) mengolah nilai hasil ujian Kompetensi Keahlian bersamaan dengan 3  (tiga) mata pelajaran yang lain;
2.      Penyelenggara Tingkat Pusat menentukan kelulusan ujian Kompetensi Keahlian sesuai persyaratan kelulusan ujian Kompetensi Keahlian berdasarkan sebagaimana diatur pada Surat Keputusan BSNP Nomor ................... tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2011/2012, dan nilai Praktik Kejuruan minimal 7,00;
3.      Penyelenggara Tingkat Pusat mengumumkan kelulusan ujian Kompetensi Keahlian bersamaan waktunya dengan 3 (tiga) mata pelajaran lainnya yang diujikan secara nasional.
 X. PENERBITAN SERTIFIKAT KOMPETENSI
1.      Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan berkoordinasi dengan dunia usaha/industri/asosiasi profesi atau institusi mitra yang terlibat dalam  ujian Praktik Kejuruan untuk menyiapkan penerbitan sertifikat kompetensi ;
2.      Format, redaksi dan substansi yang tertuang dalam blangko sertifikat kompetensi mengacu pada contoh format pada lampiran dan dapat disesuaikan berdasarkan masukan dari industri mitra atau institusi mitra;
3.      Sertifikat kompetensi ditandatangani oleh Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan dan penguji/asesor eksternal;
4.      Sertifikat kompetensi hanya diberikan kepada peserta uji yang lulus ujian Praktik Kejuruan;
5.      Sertifikat kompetensi  dapat diterbitkan oleh dunia usaha/industri/asosiasi profesi atau institusi pasangan yang terlibat dalam ujian Praktik Kejuruan.
XI. PEMANTAUAN PELAKSANAAN UJIAN KOMPETENSI KEAHLIAN
1.      Penyelenggara Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kkota melaksanakan pemantauan ujian Kompetensi Keahlian SMK;
2.      Pelaksanaan pemantauan dapat melibatkan institusi terkait sesuai dengan kebutuhan;
3.      Penyelenggara Tingkat Pusat melakukan evaluasi dan menetapkan program tindak lanjut pelaksanaan ujian Kompetensi Keahlian SMK.
XII. BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN KOMPETENSI KEAHLIAN
Biaya penyelenggaraan ujian Praktik Kejuruan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Biaya penggandaan perangkat ujian Teori Kejuruan dialokasikan dalam dana dekonsentrasi di provinsi Tahun Anggaran 2011/2012.
 XIII. PENUTUP
Petunjuk teknis ujian kompetensi ini disusun sebagai acuan maupun panduan bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan ujian Kompetensi Keahlian, sejak tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi ujian kompetensi keahlian. Terimakasih kami ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan petunjuk teknis ini, semoga kegiatan ini bermakna dan menjadi bagian dari  upaya peningkatan mutu sumberdaya manusia Indonesia.
Lampiran
 FORMAT SERTIFIKAT KOMPETENSI
 1.       Sertifikat diterbitkan dan ditandatangani oleh:
·     Asosiasi profesi/Instisusi Mitra/DUDI  dan Satuan Pendidikan

2.   Spesifikasi dan format sertifikat:
·     Jenis kertas             :           kertas khusus (fancy paper jenis karton)
·     Ukuran kertas         :           A4 (21 cm x 29,7 cm)
·     Berat kertas                        :           190 gram/m2  dengan batas toleransi kurang 6 gram/m2
·     Brigthtness              :           100% , ± 2 %
·     Warna kertas          :           broken white

3.   Layout/perwajahan     :           Cetak dua muka         
a.. Halaman muka                 
·           Dicetak 4 warna:
·           Logo perusahaan/asosiasi profesi/institusi pasangan di bagian kanan atas
·           Redaksi lihat contoh
·           Halaman muka bagian kanan atas dicetak nomorator : xx.xxx.A.xxxx.xxxx
b. Halaman belakang
Halaman belakang logo Provinsi dicetak “background” (raster 10%)
 Keterangan (terlampir):
1).  xx                      : nomor urut Provinsi
2).  xxx                     : nomor urut Kabupaten/Kota
3).  A.xxxx            : KTSP, xxxx = nomor kode kompetensi Keahlian
4).  xxxx       : nomor urut peserta uji
                         
4.   Contoh format Sertifikat Kompetensi (seperti halaman berikut)
Format Sertifikat Kompetensi















































































































































KOMPETENSI KEAHLIAN ...................................................... (25 poin bold)

DAFTAR KOMPETENSI/SUBKOMPETENSI

No.
Kompetensi/Sub Kompetensi
Nilai
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
dst
......................................................................................
......................................................................................
......................................................................................
......................................................................................
......................................................................................
......................................................................................
......................................................................................
......................................................................................
......................................................................................

......................
......................
......................
......................
......................
......................
......................
......................
......................
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             ........................, .......................2011
                                                                                                                                    Ketua Tim Penguji/Asesor




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            ( .................................................. )






Lampiran Surat Direktur
Nomor :
Tanggal :
Nama dan Kode Kompetensi Keahlian SMK
Tahun Pelajaran 2011/2012
NO.
Program Studi Keahlian
NO
Program/Kompetensi Keahlian
Kode
1
Teknik Survei dan Pemetaan
Teknik Survei dan Pemetaan
1014
2
Teknik Bangunan
Teknik Gambar Bangunan
1023


Teknik Konstruksi Batu dan Beton
1049


Teknik Konstruksi Baja
1058


Teknik Konstruksi Kayu
1076


Teknik Furnitur
1085
3
Teknik Plambing dan Sanitasi
Teknik Plambing dan Sanitasi
1094
4
Teknik Ketenagalistrikan
Teknik Instalasi Tenaga Listrik
1103


Teknik Distribusi Tenaga Listrik
1112


Teknik Transmisi Tenaga Listrik
1156


Teknik Pembangkit Tenaga Listrik
1165


Teknik Otomasi Industri
1743
5
Teknik Elektronika
Teknik Audio Video
1174


Teknik Elektronika Industri
1192


Teknik Mekatronika
1707
6
Teknik Pendingin dan Tata Udara
Teknik Pendingin dan Tata Udara
1218
7
Teknik Mesin
Teknik Pengelasan
1227


Teknik Fabrikasi Logam
1236


Teknik Pengecoran Logam
1245


Teknik Pemesinan
1254


Teknik Pemeliharaan Mekanik Industri
1263


Teknik Gambar Mesin
1272
8
Teknik Otomotif
Teknik Kendaran Ringan
1289


Teknik Alat Berat
1298


Teknik Perbaikan Bodi Otomotif
1307


Teknik Sepeda Motor
1316


Teknik Ototronika
1752
9
Teknologi Pesawat Udara
Pemesinan Pesawat Udara
1325


Konstruksi Rangka Pesawat Udara
1334


Konstruksi Badan Pesawat Udara
1343


Airframe dan Powerplant
1352


Pemeliharaan dan Perbaikan Instrumen Elektronika Pesawat Udara
1369


Kelistrikan Pesawat Udara
1378


Elektronika Pesawat Udara
1387
10
Teknik Perkapalan
Teknik Konstruksi Kapal Baja
1396


Teknik Pengelasan Kapal
1405


Teknik Instalasi Pemesinan Kapal
1414


Kelistrikan Kapal
1423


Teknik Gambar Rancang Bangun Kapal
1432


Teknik Konstruksi Kapal Kayu
1449
Teknik Konstruksi Kapal Fiberglass


Interior Kapal
1458
11
Teknologi Tekstil
Teknik Pemintalan Serat Buatan
1485


Teknik Pembuatan Benang
1494


Teknik Pembuatan Kain
1503


Teknik Penyempurnaan Tekstil
1512


Teknik Produksi Pakaian Jadi/Garmen
1529
12
Teknik Grafika
Persiapan Grafika
1538


Produksi Grafika
1547
13
Geologi Pertambangan
Geologi Pertambangan
1556
14
Instrumentasi Industri
Kontrol Proses
1574


Kontrol Mekanik
1583


Teknik Instrumentasi Logam
1592
Teknik Instrumentasi Gelas
15
Teknik Kimia
Kimia Industri
1609


Kimia Analisis
1627
16
Teknik Industri
57                  
Teknik dan Manajemen Transportasi

17
Pelayaran
Nautika Kapal Niaga
1645


Teknika Kapal Niaga
1654


Nautika Kapal Penangkap Ikan
1663


Teknika Kapal Penangkap Ikan
1672
18
Teknik Perminyakan
Teknik Pemboran Minyak
1716


Teknik Pengolahan Minyak, Gas dan Petrokimia
1725


Teknik Produksi Perminyakan
1734
19
Teknik Telekomunikasi
Teknik Jaringan Akses
2027


Teknik Suitsing
2036


Teknik Transmisi Telekomunikasi
2045


Teknik Transmisi (4 tahun)
2054
20
Teknik Komputer dan Informatika
Teknik Komputer dan Jaringan
2063


Rekayasa Perangkat Lunak
2072


Multimedia
2089


Animasi
2116
21
Teknik Broadcasting
Teknik Produksi dan Penyiaran Program Radio
2098


Teknik Produksi dan Penyiaran Program Pertelevisian
2107
22
Kesehatan
Keperawatan
3014


Keperawatan Gigi
3023


Analis Kesehatan
3032


Farmasi
3049


Farmasi Industri
3067
23
Perawatan Sosial
Perawatan Sosial
3058
24
Seni Rupa
Seni Patung
4036


Seni Lukis
4054


Desain Komunikasi Visual
4347


Desain Produksi Interior dan Landscaping
4472
25
Desain dan Produksi Kria
Desain dan Produksi Kria Tekstil
4063


Desain dan Produksi Kria Kulit
4072


Desain dan Produksi Kria Keramik
4089


Desain dan Produksi Kria Logam
4098


Desain dan Produksi Kria Kayu
4107
26
Seni Pertunjukan
Seni Musik Non Klasik
4125


Seni Musik Klasik
4365


Seni Tari Jawatimuran
4134


Seni Tari Makasar
4143


Seni Tari Minang
4152


Seni Pedalangan Yogyakarta
4169


Seni Pedalangan Surakarta
4178


Seni Pedalangan Jawatimuran
4187


Seni Pedalangan Bali
4196


Seni Tari Sunda
4205


Seni Tari Bali
4214


Seni Tari Surakarta
4223


Seni Tari Yogyakarta
4232


Seni Tari Banyumasan
4249


Seni Karawitan Jawatimuran
4258


Seni Karawitan Makassar
4267


Seni Karawitan Minang
4276


Seni Karawitan Sunda
4285


Seni Karawitan Surakarta
4294


Seni Karawitan Yogyakarta
4303


Seni Karawitan Bali
4312


Seni Karawitan Banyumasan
4329


Seni Teater
4392
27
Pariwisata
Usaha Perjalanan Wisata
4409


Akomodasi Perhotelan
4418
28
Tata Boga
Jasa Boga
4427


Patiseri
4436
29
Tata Kecantikan
Kecantikan Kulit
4445


Kecantikan Rambut
4454
30
Tata Busana
Busana Butik
4463
31
Mekanisasi Pertanian
Mekanisasi Pertanian
5058
 32
 Agribisnis Produksi Tanaman
Agribisnis Tanaman Perkebunan
5183


Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura
5263


Agribisnis Pembibitan Tanaman dan Kultur Jaringan
5272
33
Agribisnis Produksi Ternak
Agribisnis Ternak Ruminansia
5094


Agribisnis Ternak Unggas
5103


Perawatan Kesehatan Ternak
5254


Agribisnis Aneka Ternak
5298
34
Agribisnis Produksi Sumberdaya Perairan
Agribisnis Rumput Laut
5067


Agribisnis Perikanan
5289
35
Kehutanan
Kehutanan
5129
36
Agribisnis Hasil Pertanian
Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian
5032


Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan
5049


Pengawasan Mutu Hasil Pertanian
5156
37
Penyuluhan Pertanian
Penyuluhan Pertanian
5245
38
Keuangan
Akuntansi
6018


Perbankan
6027


Perbankan Syariah
6036
39
Administrasi
Administrasi Perkantoran
6045
40
Tata Niaga
Pemasaran
6054








































Contoh Perhitungan Nilai Sekolah
Kompetensi Keahlian Akuntansi
No.
Standar Kompetensi (SK)
Semester 3
Semester 4
Semester 5
Ujian Sekolah
1
Mengelola kartu piutang
7,55
-
-
-
2
Mengelola kartu aktiva tetap
7,12
-
-
-
3
Mengelola kartu utang
-
8,23

-
4
Menyajikan laporan harga pokok produk
-
-
8,41
7,35
5
Menyusun laporan keuangan
8,34
7,73
-
-
6
Menyiapkan surat pemberitahuan pajak
7,87
7,13
-
-
7
Mengoperasikan paket program pengolah angka/ spreadsheet
8,84
7,02
-
-
8
Mengoperasikan aplikasi komputer akuntansi
-
-
8,12
7,11
Nilai rata2 Kompetensi Keahlian per semester
7,94
7,53
8,27
7,23
Nilai Rapor Sekolah Kompetensi Keahlian
7,91

Nilai Sekolah
7,50
Cara Perhitungan :
1. Rata-rata Semester 3 adalah jumlah nilai SK dibagi jumlah SK pada semester 3 = (7,55 + 7,12 + 8,34 + 7,87 + 8,84)/5 = 7,94
2. Rata-rata Semester 4 adalah jumlah nilai SK dibagi jumlah SK pada semester 4 = (8,23 + 7,73 + 7,13 + 7,02)/4 = 7,53
3. Rata-rata Semester 5 adalah jumlah nilai SK dibagi jumlah SK pada semester 5 = (8,41 + 8,12)/2 = 8,27
4. Rata-rata Nilai Ujian Sekolah adalah jumlah nilai SK dibagi jumlah SK yang diujikan sekolah = (7,35 + 7,11)/2 = 7,23
5. Nilai Rapor Kompetensi Keahlian adalah gabungan rata-rata semester 3, 4 dan 5 dibagi 3 = (7,94 + 7,53 + 8,27)/3 = 7,91
6. Nilai Sekolah adalah pembobotan 40% Nilai Rapor ditambah pembobotan 60% Ujian Sekolah = (0,4x7,91) + (0,6x7,23) = 7,50

Tidak ada komentar:

Posting Komentar