KATA PENGANTAR
Pengendalian mutu
pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan
pendidikan kepada pihak-pihak pemangku kepentingan (stakeholders) dilaksanakan
sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Penilaian hasil belajar merupakan salah satu instrumen pengendalian
dan sebagai salah satu mata rantai dalam proses pembelajaran, dilaksanakan
sesuai ketentuan sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 dilakukan
oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
Penilaian hasil
belajar oleh pendidik harus dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau
proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar. Penilaian hasil
belajar oleh pemerintah antara lain dilakukan melalui Ujian Nasional. Pada Tahun pelajaran 2011/2012
ujian nasional bagi peserta didik SMK diatur dalam Permendiknas
Nomor ...........Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Satuan Pendidikan dan
Permendiknas Nomor ..................... 2011 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan
Tahun Pelajaran 2011/2012. Mata pelajaran yang diujikan secara nasional bagi peserta didik SMK terdiri atas: 1) Bahasa Indonesia, 2) Bahasa
Inggris, 3) Matematika, dan 4) Kompetensi Keahlian. Prosedur dan mekanisme pelaksanaan ujian 3 mata pelajaran
diatur dalam Surat Keputusan Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP) Nomor ............. tentang Prosedur Operasi Standar
(POS) Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2011/2012, sedangkan untuk pelaksanaan ujian Kompetensi Keahlian diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
Petunjuk teknis pelaksanaan ujian Kompetensi Keahlian ini diharapkan dapat menjadi acuan terutama
bagi para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Ujian Nasional pada Sekolah
Menengah Kejuruan.
................., Januari 2012
DAFTAR ISI
|
|
Hal.
|
|
Kata Pengantar
|
i
|
|
Daftar Isi
|
ii
|
I
|
Petunjuk Umum
|
1
|
II
|
Perangkat Ujian Kompetensi Keahlian
|
1
|
III
|
Pengiriman dan Penggandaan Perangkat Ujian Kompetensi
Keahlian
|
2
|
IV
|
Penyelenggaraan Ujian Praktik Kejuruan
|
2
|
|
|
2
|
|
|
3
|
|
|
4
|
|
|
4
|
V
|
Kriteria Penguji/Asesor Ujian Praktik Kejuruan
|
4
|
VI
|
Pelaksanaan Ujian Teori Kejuruan
|
5
|
|
|
5
|
|
|
5
|
|
|
5
|
|
|
6
|
|
|
6
|
|
|
8
|
VII
|
Pemeriksaan Hasil Ujian Teori Kejuruan
|
9
|
|
|
9
|
|
|
9
|
VIII
|
Perhitungan Nilai Kompetensi Keahlian
|
9
|
IX
|
Pengolahan Hasil dan Penentuan Kelulusan
|
10
|
X
|
Penerbitan Sertifikat Kompetensi
|
10
|
XI
|
Pemantauan Pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian
|
10
|
XII
|
Biaya Penyelenggaraan Ujian Kompetensi Keahlian
|
11
|
XII
|
Penutup
|
11
|
|
|
|
|
Lampiran-lampiran:
|
|
|
Lampiran 1 : Format
Sertifikat Kompetensi
|
12
|
|
Lampiran 2 : Kode dan
Nama Kompetensi Keahlian
|
15
|
|
Lampiran 3 : Contoh Perhitungan Nilai Rapor
|
20
|
I. PETUNJUK UMUM
1.
Petunjuk Teknis Ujian Kompetensi Keahlian disusun oleh Direktorat Pembinaan SMK berdasarkan Permendiknas Nomor ...................... tentang Pelaksanaan
Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah,
Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah,
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
2.
Petunjuk Teknis ini disusun
sebagai acuan pelaksanaan ujian Teori Kejuruan
dan ujian Praktik Kejuruan yang memuat
ketentuan dan prosedur yang secara teknis mengatur penyelenggaraan
ujian kompetensi keahlian yang belum diatur dalam POS;
3.
Penyelenggara ujian kompetensi keahlian terdiri atas Penyelenggara
Tingkat Pusat, Penyelenggara Tingkat Provinsi, Penyelenggara Tingkat
Kabupaten/Kota, dan Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan;
4.
Daftar Nama dan Kode Kompetensi Keahlian
sesuai Surat Edaran Direktur PSMK Nomor ...................................
tentang Pendataan Peserta Ujian Nasional SMK;
5.
Peserta ujian Kompetensi Keahlian adalah
peserta yang terdaftar sebagai peserta UN pada Tahun Pelajaran 2011/2012.
1.
Perangkat ujian Kompetensi Keahlian disusun oleh
Penyelenggara Tingkat Pusat.
2.
Perangkat ujian Kompetensi Keahlian terdiri atas:
1)
Kisi-kisi Soal Teori
Kejuruan (KST).
Kisi-kisi soal ujian Teori Kejuruan untuk
setiap Kompetensi Keahlian memuat Standar Kompetensi Lulusan UN tahun pelajaran
2011/2012, dan indikator yang diujikan.
2)
Soal Ujian Teori Kejuruan (STK)
Soal ujian Teori Kejuruan untuk setiap
kompetensi keahlian memuat butir-butir soal berbentuk pilihan ganda yang
disusun berdasarkan Kisi-kisi Soal Teori Kejuruan.
3)
Soal Ujian Praktik
Kejuruan (SPK)
Soal ujian Praktik Kejuruan untuk setiap kompetensi
keahlian rata-rata terdiri atas 3 Paket soal. Peserta ujian mengikuti salah
satu paket yang ditugaskan oleh Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan.
Master soal ujian Praktik Kejuruan disusun
oleh Penyelenggara Tingkat Pusat dan akan dikirim ke Penyelenggara Tingkat Penyelenggara Provinsi pada akhir bulan
Januari 2012. Kompetensi yang diujikan merupakan kompetensi minimal yang harus
dicapai peserta uji, satuan pendidikan bersama-sama dengan DUDI/Institusi Mitra
dapat menambah atau memodifikasi soal dengan kriteria yang lebih tinggi.
4)
Lembar Pedoman Penilaian Soal Praktik (PPsp)
Lembar penilaian ujian Praktik Kejuruan untuk
setiap kompetensi keahlian digunakan untuk menilai setiap peserta uji. Lembar
penilaian memuat komponen penilaian, subkomponen
penilaian, pencapaian kompetensi, kriteria penilaian, serta informasi tentang
kode kompetensi keahlian, alokasi waktu, dan bentuk soal.
5)
Instrumen Verifikasi Penyelenggara Ujian Praktik Kejuruan (InV).
Instrumen verifikasi digunakan untuk menilai
kelayakan satuan pendidikan atau institusi lain tempat penyelenggaraan ujian Praktik
Kejuruan. Instrumen verifikasi memuat
standar persyaratan peralatan utama, standar persyaratan peralatan pendukung,
standar persyaratan tempat/ruang serta memuat persyaratan penguji yang terdiri atas
penguji internal dan eksternal.
PERANGKAT UJIAN KOMPETENSI KEAHLIAN
1.
Penyelenggara Tingkat Pusat mengirimkan perangkat ujian Praktik Kejuruan ke
Penyelenggara Tingkat Kab./Kota berupa soft
file dalam Compact Disc (CD) sesuai jumlah SMK di setiap Kab./Kota dan ke
Penyelenggara Tingkat Provinsi untuk keperluan verifikasi;
2.
Penyelenggara Tingkat Kab./Kota mengirimkan
CD perangkat ujian Praktik Kejuruan dimaksud ke Penyelenggara Tingkat Satuan
Pendidikan;
3.
Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan
bersama-sama dengan DUDI/Institusi Mitra mengola lebih lanjut CD perangkat
ujian untuk pelaksanaan ujian Praktik Kejuruan;
4.
Penyelenggara Tingkat Pusat mengirimkan
master soal Teori Kejuruan dan master LJUN Teori Kejuruan ke Penyelenggara
Tingkat Provinsi dalam bentuk soft file (CD);
5.
Penyelenggara Tingkat Provinsi menggandakan
naskah soal Teori Kejuruan dan LJUN Teori Kejuruan sesuai dengan jenis
kompetensi yang ada di wilayahnya dan mengirimkannya ke Penyelenggara Tingkat
Satuan Pendidikan melalui Penyelenggara Tingkat Kab./Kota.
IV. PENYELENGGARAAN UJIAN PRAKTIK KEJURUAN
- Verifikasi Tempat Penyelenggaraan Ujian Praktik
Kejuruan
1.
Tempat penyelenggaran ujian Praktik Kejuruan
harus memenuhi syarat kelayakan, untuk itu perlu dilakukan verifikasi kelayakan
satuan pendidikan atau tempat penyelenggaraan ujian Praktik Kejuruan;
2.
Verifikasi kelayakan satuan pendidikan/tempat
penyelenggaraan ujian Praktik Kejuruan dilakukan oleh Penyelenggara Tingkat Provinsi
dengan menggunakan instrumen verifikasi yang telah disiapkan oleh Penyelenggara
Tingkat Pusat;
3.
Penyelenggara Tingkat Provinsi membentuk Tim Verifikasi dengan melibatkan unsur
Dunia Usaha/Dunia Industri atau institusi mitra yang relevan;
4.
Apabila diperlukan Penyelenggara Tingkat Provinsi
dapat mendelegasikan pelaksanaan verifikasi tempat ujian Praktik Kejuruan
kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota;
5.
Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat
penyelenggaraan ujian Praktik Kejuruan
serta SMK yang menggabung dilakukan oleh Penyelenggara Tingkat Provinsi atau
Kab./Kota (apabila didelegasikan) berdasarkan
rekomendasi Tim Verifikasi.
- Pelaksanaan Ujian Praktik Kejuruan:
1.
Ujian Praktik Kejuruan dilaksanakan secara
serentak pada rentang waktu tanggal ................................
2012;
2.
Durasi waktu pelaksanaan ujian Praktik Kejuruan adalah antara 18 – 24 jam
sesuai dengan karakteristik kompetensi keahlian.
3.
Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan
melakukan kerjasama dengan dunia usaha/ industri/asosiasi profesi/ institusi mitra dalam pelaksanaan ujian Praktik Kejuruan;
4.
Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan dapat
melaksanakan ujian Praktik Kejuruan di SMK yang memenuhi persyaratan kelayakan maupun
di dunia usaha/ dunia industri /institusi pasangan ;
5.
Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan dapat
menggunakan ketiga paket soal Praktik Kejuruan yang tersedia atau memilih
diantara sesuai dengan kecocokan materi pembelajaran, ketersediaan peralatan
dan bahan Praktik Kejuruan;
6.
Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan menyiapkan bahan, peralatan, dan alat/komponen penunjang ujian Praktik Kejuruan;
7.
Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan
merekomendasikan Penguji/ Asesor dari dunia usaha/industri/asosiasi profesi/guru berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan;
9.
Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan memberikan kesempatan kepada peserta uji untuk melakukan orientasi tempat
ujian Praktik Kejuruan, berlatih
dan menggunakan peralatan Praktik Kejuruan sesuai dengan metode pelaksanaan ujian Praktik Kejuruan yang akan
ditempuh;
10.
Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan mengatur ujian Praktik Kejuruan untuk setiap peserta uji secara perseorangan (tidak dalam
kelompok) ;
11.
Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan melaksanakan ujian Praktik
Kejuruan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
- Penilaian
Ujian Praktik Kejuruan
1.
Penguji/asesor
melakukan penilaian menggunakan format lembar penilaian yang
telah disediakan;
2.
Penguji/asesor
melakukan penilaian sesuai karakteristik kompetensi keahlian didasarkan
atas unjuk kerja/ kinerja/produk yang dihasilkan oleh peserta uji;
3.
Penguji/asesor memberikan bobot dan skor untuk setiap komponen penilaian menggunakan
format lembar penilaian;
4.
Penguji/asesor dapat menambahkan komponen penilaian melebihi yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara
Tingkat Pusat;
5.
Penguji/asesor dapat
menetapkan indikator yang lebih
tinggi dari yang telah ditetapkan penyelenggara tingkat pusat.
6.
Penguji/asesor dapat melaksanakan ujian
praktik ulangan bagi peserta didik yang belum mencapai standar kompetensi untuk
komponen yang dinyatakan belum tercapai.
7.
Penguji/asesor
menyerahkan nilai hasil ujian Praktik Kejuruan kepada Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan dan menjaga
kerahasiaannya;
- Pengiriman Hasil Ujian Praktik Kejuruan
1.
Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan
mengirimkan nilai hasil ujian Praktik Kejuruan ke Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota dan menjaga kerahasiaanya;
2.
Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota mengirimkan nilai hasil ujian Praktik Kejuruan ke Penyelenggara Tingkat Provinsi dan
menjaga kerahasiaannya.
3.
Penyelenggara Tingkat Provinsi mengirimkan
nilai hasil ujian Praktik Kejuruan ke Penyelenggara Tingkat Pusat (Puspendik).
V. KRITERIA PENGUJI/ASESOR UJIAN PRAKTIK KEJURUAN
1.
Penguji/asesor adalah penguji yang berasal
dari dunia usaha/industri/ asosiasi
profesi/institusi mitra yang memiliki latar belakang pendidikan dan/atau
pengalaman kerja yang relevan dengan kompetensi keahlian yang akan diujikan boleh
berasal dari guru produktif yang relevan dengan pengalaman mengajar minimal 5
tahun dan memiliki pengalaman kerja/magang di dunia usaha/industri;
2.
Penguji/asesor terdiri atas gabungan penguji internal dan eksternal. Persyaratan
penguji internal dan eksternal tercantum
dalam instrumen verifikasi
3.
Penguji/asesor memiliki sertifikat
kompetensi/surat keterangan kompetensi dari dunia usaha/industri atau institusi
mitra;
4.
Penguji/asesor ujian Praktik Kejuruan
ditetapkan oleh Penyelenggara Tingkat Kabupaten/kota.
A. Jadwal Ujian Teori Kejuruan
1.
Ujian Teori Kejuruan dilakukan satu kali,
yang terdiri atas ujian utama dan ujian susulan.
2.
Ujian Teori Kejuruan Susulan hanya berlaku
bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan mengikuti ujian Teori Kejuruan
Utama dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
3.
Ujian utama Teori Kejuruan dilaksanakan secara serentak pada tanggal .............. 2012.
4.
Ujian susulan Teori Kejuruan dilaksanakan secara serentak pada tanggal ................ 2012.
5.
Ujian Teori Kejuruan bagi SMK program 4 tahun dilaksanakan pada tahun ke empat.
B. Pengiriman
dan Penggandaan Perangkat Ujian Teori Kejuruan
1.
Penyelenggara Tingkat Pusat mengirimkan
perangkat ujian Teori Kejuruan (soal dan LJUN) dalam bentuk soft file (CD) ke
Penyelenggara Tingkat Provinsi;
2.
Penyelenggara Tingkat Provinsi menggandakan
perangkat ujian Teori Kejuruan yang terdiri dari Paket A, Paket B, dan Paket
Susulan serta mengirimkan ke Satuan Pendidikan melalui Dinas Pendidikan
Kab./Kota.
C. Ruang Ujian Teori Kejuruan
Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan
menetapkan ruang ujian dengan persyaratan sebagai berikut:
1.
ruang kelas yang digunakan aman dan layak untuk ujian;
2.
setiap ruang ditempati paling banyak 20
peserta, dan dilengkapi 1 meja
untuk dua orang pengawas ujian;
3.
setiap meja diberi nomor peserta ujian;
4.
setiap ruang ujian disediakan denah tempat duduk peserta ujian;
5.
setiap ruang ujian disediakan
lak/segel untuk amplop LJUN;
6.
gambar atau alat peraga yang berkaitan
dengan materi ujian dikeluarkan dari ruang ujian;
7.
tempat duduk peserta ujian diatur sebagai berikut:
a. satu bangku
untuk satu orang peserta ujian;
b.
jarak antara meja yang satu dengan meja
yang lain disusun dengan mempertimbangkan
jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter;
c.
penempatan peserta ujian sesuai dengan nomor peserta 20 ujian.
- Kepala Dinas Kabupaten/Kota menetapkan pengawas ruang ujian Teori Kejuruan.
- Pengawas ruang ujian Teori Kejuruan adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.
- Pengawas ruang ujian Teori Kejuruan adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku
disiplin, jujur, bertanggung-jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
- Pengawas ruang ujian Teori Kejuruan harus menandatangani surat pernyataan bersedia
menjadi pengawas ruang ujian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus
hadir 45 menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah penyelenggara ujian.
- Pengawas ruang ujian
tidak diperkenankan membawa alat komunikasi elektronik ke
dalam ruang ujian.
- Setiap ruang ujian diawasi oleh dua orang
pengawas ruang ujian.
E. Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian
- Persiapan Ujian Teori Kejuruan
a. Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang ujian telah hadir di lokasi sekolah penyelenggara
ujian.
b. Pengawas ruang ujian menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara ujian.
c. Pengawas ruang ujian menerima bahan ujian berupa naskah soal Teori Kejuruan, LJUN,
amplop LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan ujian.
- Pelaksanaan Ujian
a. Pengawas ruang ujian masuk ke dalam ruang ujian 20 menit sebelum waktu pelaksanaan
ujian untuk:
1)
memeriksa kesiapan ruang ujian;
2)
meminta peserta ujian untuk memasuki ruang ujian dengan menunjukkan kartu peserta ujian dan menempati tempat duduk sesuai nomor
yang telah ditentukan;
3)
memeriksa dan memastikan setiap peserta ujian tidak membawa tas, buku atau catatan
lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang ujian kecuali alat tulis yang akan
dipergunakan;
4)
membacakan tata tertib Ujian;
5)
meminta peserta ujian menandatangani
daftar hadir;
6)
membagikan LJUN kepada peserta dan memandu
serta memeriksa pengisian identitas peserta ujian (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
7)
memastikan peserta ujian telah mengisi identitas dengan benar;
8)
setelah seluruh peserta ujian selesai mengisi identitas, pengawas ruang
ujian membuka amplop soal,
memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam
keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian;
9)
membagikan naskah Paket A dan Paket B kepada peserta ujian untuk sesuai kompetensi keahlian peserta
ujian;
10)
membagikan
naskah soal ujian Teori Kejuruan dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta ujian tidak diperkenankan menyentuhnya sampai
tanda waktu ujian dimulai;
b. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang ujian:
1)
mempersilakan peserta ujian mengecek kelengkapan soal;
2)
mempersilakan peserta ujian memulai
mengerjakan soal;
3)
mengingatkan peserta agar terlebih dahulu
membaca petunjuk cara menjawab soal.
c. Kelebihan naskah soal selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian
dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
d.
Selama berlangsung, pengawas ruang ujian wajib:
1)
menjaga ketertiban dan ketenangan suasana
sekitar ruang ujian;
2)
memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang
melakukan kecurangan; serta
3)
melarang orang memasuki ruang ujian selain
peserta ujian.
e.
Pengawas ruang ujian dilarang memberi
isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban
dari soal ujian yang diujikan.
f.
Lima menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang ujian memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit.
g. Setelah waktu ujian selesai, pengawas ruang ujian:
1)
mempersilakan peserta ujian untuk
berhenti mengerjakan soal;
2)
mempersilakan peserta ujian meletakkan naskah
soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
3)
mengumpulkan LJUN dan naskah soal ujian;
4)
menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah
peserta ujian;
5)
mempersilakan peserta ujian meninggalkan
ruang ujian;
6)
menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil
dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir
peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta
ditandatangani oleh pengawas ruang ujian di dalam ruang ujian;
h.
Pengawas Ruang ujian menyerahkan amplop LJUN
yang sudah di lem dan ditandatangani, serta naskah soal ujian kepada
Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan disertai dengan satu lembar daftar
hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan ujian.
F. Tata Tertib Peserta Ujian
1.
Peserta ujian memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai.
2.
Peserta ujian yang terlambat hadir hanya
diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara
Tingkat Satuan Pendidikan, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3.
Peserta ujian dilarang membawa alat
komunikasi elektronik dan kalkulator ke sekolah/madrasah.
4.
Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun
dikumpulkan di depan kelas di samping
pengawas.
5.
Peserta ujian membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
6.
Peserta ujian mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
7.
Peserta ujian mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar.
8.
Peserta ujian yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang ujian dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9.
Peserta ujian mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10.
Selama ujian berlangsung, peserta ujian hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian.
11.
Peserta ujian yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu
penggantian naskah soal.
12.
Peserta ujian yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan,
dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti
ujian pada mata pelajaran yang terkait.
13.
Peserta ujian yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan
sebelum berakhirnya waktu ujian.
14.
Peserta ujian berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
15.
Selama ujian berlangsung, peserta ujian dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat
pekerjaan peserta
lain;
e. membawa naskah soal Teori Kejuruan dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f.
menggantikan atau digantikan oleh orang
lain.
A. Pengumpulan Hasil Ujian
1.
Ketua Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan mengumpulkan amplop LJUN yang telah dilem/dilak oleh pengawas ruang ujian.
2.
Ketua Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan mengirimkan LJUN ke Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota
disertai dengan berita acara serah terima.
3.
Penyelengara Tingkat kabupaten/kota
memeriksa kesesuaian jumlah amplop
yang berisi LJUN dengan jumlah ruangan dari setiap sekolah/madrasah penyelenggara ujian.
4.
Pengiriman LJUN dari Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota ke Penyelenggara Tingkat Provinsi langsung
setelah ujian berakhir, kecuali
untuk Kabupaten yang terpencil.
5.
Pengiriman LJUN dari Penyelenggara Tingkat
Kabupaten/Kota ke Penyelenggara Tingkat Provinsi paling lambat tanggal ............... 2012.
6.
Penyelenggara Tingkat Provinsi memeriksa kesesuaian jumlah amplop yang berisi LJUN dengan jumlah ruangan dari setiap satuan pendidikan penyelenggara ujian dari setiap kabupaten/kota.
7. Pengiriman nilai hasil ujian Kompetensi Keahlian oleh Penyelenggara Tingkat
Pusat (Puspendik) paling lambat tanggal ...................... 2012.
B. Pemindaian
LJUN
1.
Dinas Pendidikan Provinsi memindai LJUN;
2.
Dinas Pendidikan Provinsi menskor hasil
pemindaian;
3.
Dinas Pendidikan Provinsi menggabungkan hasil
nilai Teori Kejuruan dan nilai Praktik Kejuruan menjadi nilai Kompetensi
Keahlian;
4.
Apabila diperlukan Penyelenggara Tingkat
Provinsi dapat mendelegasikan pelaksanaan pemindaian LJUN sampai penskoran
kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota.
1.
Nilai Rapor Kompetensi Keahlian adalah nilai
rata-rata semester 1, 2, 3, 4, dan 5. Contoh Perhitungan terlampir;
2.
Nilai Ujian Sekolah Kompetensi Keahlian
adalah nilai hasil ujian akhir sekolah tahun pelajaran 2011/2012;
3.
Nilai Sekolah adalah pembobotan 40% untuk Nilai
Rapor dan 60% untuk Nilai Ujian Sekolah
4.
Nilai UN Kompetensi Keahlian adalah pembobotan
untuk 30% Teori Kejuruan dan 70% untuk Praktik Kejuruan atau nilai UKK = 30%
Teori Kejuruan dan 70% Praktik Kejuruan;
5.
Nilai UN Kompetensi Keahlian terdiri dari nilai Teori Kejuruan dan nilai
Praktik Kejuruan, masing-masing berdiri sendiri (tidak ada pembobotan);
1.
Penyelenggara Tingkat Pusat (Puspendik) mengolah
nilai hasil ujian Kompetensi Keahlian bersamaan dengan 3 (tiga) mata pelajaran yang lain;
2.
Penyelenggara Tingkat Pusat menentukan
kelulusan ujian Kompetensi Keahlian sesuai persyaratan kelulusan ujian Kompetensi
Keahlian berdasarkan sebagaimana diatur pada Surat Keputusan BSNP Nomor ................... tentang Prosedur Operasi Standar
(POS) Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2011/2012, dan nilai Praktik Kejuruan minimal 7,00;
3.
Penyelenggara Tingkat Pusat mengumumkan
kelulusan ujian Kompetensi Keahlian bersamaan waktunya dengan 3 (tiga) mata
pelajaran lainnya yang diujikan secara nasional.
X. PENERBITAN SERTIFIKAT KOMPETENSI
1.
Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan
berkoordinasi dengan dunia usaha/industri/asosiasi profesi atau institusi mitra
yang terlibat dalam ujian Praktik
Kejuruan untuk menyiapkan penerbitan sertifikat kompetensi ;
2.
Format, redaksi dan substansi yang tertuang
dalam blangko sertifikat kompetensi mengacu pada contoh format pada lampiran
dan dapat disesuaikan berdasarkan masukan dari industri mitra atau institusi
mitra;
3.
Sertifikat kompetensi ditandatangani oleh
Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan dan penguji/asesor eksternal;
4.
Sertifikat kompetensi hanya diberikan kepada
peserta uji yang lulus ujian Praktik Kejuruan;
5.
Sertifikat kompetensi dapat diterbitkan oleh dunia
usaha/industri/asosiasi profesi atau institusi pasangan yang terlibat dalam
ujian Praktik Kejuruan.
XI. PEMANTAUAN PELAKSANAAN UJIAN KOMPETENSI KEAHLIAN
1.
Penyelenggara Tingkat Pusat,
Provinsi dan Kabupaten/Kkota melaksanakan pemantauan ujian Kompetensi Keahlian SMK;
2.
Pelaksanaan pemantauan dapat
melibatkan institusi terkait sesuai dengan kebutuhan;
3.
Penyelenggara Tingkat Pusat
melakukan evaluasi dan menetapkan program tindak lanjut pelaksanaan ujian Kompetensi Keahlian SMK.
XII. BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN KOMPETENSI
KEAHLIAN
Biaya penyelenggaraan ujian Praktik Kejuruan
menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Biaya
penggandaan perangkat ujian Teori Kejuruan dialokasikan dalam dana
dekonsentrasi di provinsi Tahun Anggaran 2011/2012.
Petunjuk teknis ujian kompetensi ini disusun
sebagai acuan maupun panduan bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
ujian Kompetensi Keahlian, sejak tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan
evaluasi ujian kompetensi keahlian. Terimakasih kami ucapkan kepada semua pihak
yang telah membantu dalam penyusunan petunjuk teknis ini, semoga kegiatan ini
bermakna dan menjadi bagian dari upaya
peningkatan mutu sumberdaya manusia Indonesia.
Lampiran
· Asosiasi profesi/Instisusi Mitra/DUDI dan Satuan Pendidikan
2. Spesifikasi dan format
sertifikat:
· Jenis kertas : kertas khusus (fancy paper jenis karton)
·
Ukuran kertas : A4 (21 cm x 29,7 cm)
·
Berat kertas : 190 gram/m2 dengan batas toleransi kurang 6 gram/m2
·
Brigthtness : 100% , ± 2 %
·
Warna kertas : broken white
3. Layout/perwajahan : Cetak
dua muka
a.. Halaman muka
·
Dicetak 4 warna:
·
Logo perusahaan/asosiasi profesi/institusi pasangan di bagian kanan atas
·
Redaksi lihat contoh
·
Halaman muka bagian kanan atas dicetak nomorator : xx.xxx.A.xxxx.xxxx
b. Halaman
belakang
Halaman
belakang logo Provinsi dicetak “background” (raster 10%)
1). xx : nomor urut Provinsi
2). xxx : nomor urut Kabupaten/Kota
3). A.xxxx : KTSP, xxxx = nomor kode kompetensi Keahlian
4). xxxx : nomor urut peserta uji
4. Contoh
format Sertifikat Kompetensi (seperti halaman berikut)
Format Sertifikat Kompetensi
|
KOMPETENSI
KEAHLIAN ...................................................... (25
poin bold)
DAFTAR KOMPETENSI/SUBKOMPETENSI
........................,
.......................2011
Ketua
Tim Penguji/Asesor
(
.................................................. )
|
Lampiran Surat Direktur
|
||||||||
Nomor :
|
||||||||
Tanggal :
|
||||||||
Nama dan Kode Kompetensi Keahlian SMK
|
||||||||
Tahun Pelajaran 2011/2012
|
||||||||
NO.
|
Program Studi Keahlian
|
NO
|
Program/Kompetensi Keahlian
|
Kode
|
||||
1
|
Teknik Survei dan Pemetaan
|
Teknik Survei dan Pemetaan
|
1014
|
|||||
2
|
Teknik Bangunan
|
Teknik Gambar Bangunan
|
1023
|
|||||
|
|
Teknik Konstruksi Batu dan Beton
|
1049
|
|||||
|
|
Teknik Konstruksi Baja
|
1058
|
|||||
|
|
Teknik Konstruksi Kayu
|
1076
|
|||||
|
|
Teknik Furnitur
|
1085
|
|||||
3
|
Teknik Plambing dan Sanitasi
|
Teknik Plambing dan Sanitasi
|
1094
|
|||||
4
|
Teknik Ketenagalistrikan
|
Teknik Instalasi Tenaga Listrik
|
1103
|
|||||
|
|
Teknik Distribusi Tenaga Listrik
|
1112
|
|||||
|
|
Teknik Transmisi Tenaga Listrik
|
1156
|
|||||
|
|
Teknik Pembangkit Tenaga Listrik
|
1165
|
|||||
|
|
Teknik Otomasi Industri
|
1743
|
|||||
5
|
Teknik Elektronika
|
Teknik Audio Video
|
1174
|
|||||
|
|
Teknik Elektronika Industri
|
1192
|
|||||
|
|
Teknik Mekatronika
|
1707
|
|||||
6
|
Teknik Pendingin dan Tata Udara
|
Teknik Pendingin dan Tata Udara
|
1218
|
|||||
7
|
Teknik Mesin
|
Teknik Pengelasan
|
1227
|
|||||
|
|
Teknik Fabrikasi Logam
|
1236
|
|||||
|
|
Teknik Pengecoran Logam
|
1245
|
|||||
|
|
Teknik Pemesinan
|
1254
|
|||||
|
|
Teknik Pemeliharaan Mekanik Industri
|
1263
|
|||||
|
|
Teknik Gambar Mesin
|
1272
|
|||||
8
|
Teknik Otomotif
|
Teknik Kendaran Ringan
|
1289
|
|||||
|
|
Teknik Alat Berat
|
1298
|
|||||
|
|
Teknik Perbaikan Bodi Otomotif
|
1307
|
|||||
|
|
Teknik Sepeda Motor
|
1316
|
|||||
|
|
Teknik Ototronika
|
1752
|
|||||
9
|
Teknologi Pesawat Udara
|
Pemesinan Pesawat Udara
|
1325
|
|||||
|
|
Konstruksi Rangka Pesawat Udara
|
1334
|
|||||
|
|
Konstruksi Badan Pesawat Udara
|
1343
|
|||||
|
|
Airframe dan Powerplant
|
1352
|
|||||
|
|
Pemeliharaan dan Perbaikan Instrumen Elektronika
Pesawat Udara
|
1369
|
|||||
|
|
Kelistrikan Pesawat Udara
|
1378
|
|||||
|
|
Elektronika Pesawat Udara
|
1387
|
|||||
10
|
Teknik Perkapalan
|
Teknik Konstruksi Kapal Baja
|
1396
|
|||||
|
|
Teknik Pengelasan Kapal
|
1405
|
|||||
|
|
Teknik Instalasi Pemesinan Kapal
|
1414
|
|||||
|
|
Kelistrikan Kapal
|
1423
|
|||||
|
|
Teknik Gambar Rancang Bangun Kapal
|
1432
|
|||||
|
|
Teknik Konstruksi Kapal Kayu
|
1449
|
|||||
Teknik Konstruksi Kapal Fiberglass
|
||||||||
|
|
Interior Kapal
|
1458
|
|||||
11
|
Teknologi Tekstil
|
Teknik Pemintalan Serat Buatan
|
1485
|
|||||
|
|
Teknik Pembuatan Benang
|
1494
|
|||||
|
|
Teknik Pembuatan Kain
|
1503
|
|||||
|
|
Teknik Penyempurnaan Tekstil
|
1512
|
|||||
|
|
Teknik Produksi Pakaian Jadi/Garmen
|
1529
|
|||||
12
|
Teknik Grafika
|
Persiapan Grafika
|
1538
|
|||||
|
|
Produksi Grafika
|
1547
|
|||||
13
|
Geologi Pertambangan
|
Geologi Pertambangan
|
1556
|
|||||
14
|
Instrumentasi Industri
|
Kontrol Proses
|
1574
|
|||||
|
|
Kontrol Mekanik
|
1583
|
|||||
|
|
Teknik Instrumentasi Logam
|
1592
|
|||||
Teknik Instrumentasi Gelas
|
||||||||
15
|
Teknik Kimia
|
Kimia Industri
|
1609
|
|||||
|
|
Kimia Analisis
|
1627
|
|||||
16
|
Teknik Industri
|
57
|
Teknik dan Manajemen Transportasi
|
|
||||
17
|
Pelayaran
|
Nautika Kapal Niaga
|
1645
|
|||||
|
|
Teknika Kapal Niaga
|
1654
|
|||||
|
|
Nautika Kapal Penangkap Ikan
|
1663
|
|||||
|
|
Teknika Kapal Penangkap Ikan
|
1672
|
|||||
18
|
Teknik Perminyakan
|
Teknik Pemboran Minyak
|
1716
|
|||||
|
|
Teknik Pengolahan Minyak, Gas dan Petrokimia
|
1725
|
|||||
|
|
Teknik Produksi Perminyakan
|
1734
|
|||||
19
|
Teknik Telekomunikasi
|
Teknik Jaringan Akses
|
2027
|
|||||
|
|
Teknik Suitsing
|
2036
|
|||||
|
|
Teknik Transmisi Telekomunikasi
|
2045
|
|||||
|
|
Teknik Transmisi (4 tahun)
|
2054
|
|||||
20
|
Teknik Komputer dan Informatika
|
Teknik Komputer dan Jaringan
|
2063
|
|||||
|
|
Rekayasa Perangkat Lunak
|
2072
|
|||||
|
|
Multimedia
|
2089
|
|||||
|
|
Animasi
|
2116
|
|||||
21
|
Teknik Broadcasting
|
Teknik Produksi dan Penyiaran Program Radio
|
2098
|
|||||
|
|
Teknik Produksi dan Penyiaran Program
Pertelevisian
|
2107
|
|||||
22
|
Kesehatan
|
Keperawatan
|
3014
|
|||||
|
|
Keperawatan Gigi
|
3023
|
|||||
|
|
Analis Kesehatan
|
3032
|
|||||
|
|
Farmasi
|
3049
|
|||||
|
|
Farmasi Industri
|
3067
|
|||||
23
|
Perawatan Sosial
|
Perawatan Sosial
|
3058
|
|||||
24
|
Seni Rupa
|
Seni Patung
|
4036
|
|||||
|
|
Seni Lukis
|
4054
|
|||||
|
|
Desain Komunikasi Visual
|
4347
|
|||||
|
|
Desain Produksi Interior dan Landscaping
|
4472
|
|||||
25
|
Desain dan Produksi Kria
|
Desain dan Produksi Kria Tekstil
|
4063
|
|||||
|
|
Desain dan Produksi Kria Kulit
|
4072
|
|||||
|
|
Desain dan Produksi Kria Keramik
|
4089
|
|||||
|
|
Desain dan Produksi Kria Logam
|
4098
|
|||||
|
|
Desain dan Produksi Kria Kayu
|
4107
|
|||||
26
|
Seni Pertunjukan
|
Seni Musik Non Klasik
|
4125
|
|||||
|
|
Seni Musik Klasik
|
4365
|
|||||
|
|
Seni Tari Jawatimuran
|
4134
|
|||||
|
|
Seni Tari Makasar
|
4143
|
|||||
|
|
Seni Tari Minang
|
4152
|
|||||
|
|
Seni Pedalangan Yogyakarta
|
4169
|
|||||
|
|
Seni Pedalangan Surakarta
|
4178
|
|||||
|
|
Seni Pedalangan Jawatimuran
|
4187
|
|||||
|
|
Seni Pedalangan Bali
|
4196
|
|||||
|
|
Seni Tari Sunda
|
4205
|
|||||
|
|
Seni Tari Bali
|
4214
|
|||||
|
|
Seni Tari Surakarta
|
4223
|
|||||
|
|
Seni Tari Yogyakarta
|
4232
|
|||||
|
|
Seni Tari Banyumasan
|
4249
|
|||||
|
|
Seni Karawitan Jawatimuran
|
4258
|
|||||
|
|
Seni Karawitan Makassar
|
4267
|
|||||
|
|
Seni Karawitan Minang
|
4276
|
|||||
|
|
Seni Karawitan Sunda
|
4285
|
|||||
|
|
Seni Karawitan Surakarta
|
4294
|
|||||
|
|
Seni Karawitan Yogyakarta
|
4303
|
|||||
|
|
Seni Karawitan Bali
|
4312
|
|||||
|
|
Seni Karawitan Banyumasan
|
4329
|
|||||
|
|
Seni Teater
|
4392
|
|||||
27
|
Pariwisata
|
Usaha Perjalanan Wisata
|
4409
|
|||||
|
|
Akomodasi Perhotelan
|
4418
|
|||||
28
|
Tata Boga
|
Jasa Boga
|
4427
|
|||||
|
|
Patiseri
|
4436
|
|||||
29
|
Tata Kecantikan
|
Kecantikan Kulit
|
4445
|
|||||
|
|
Kecantikan Rambut
|
4454
|
|||||
30
|
Tata Busana
|
Busana Butik
|
4463
|
|||||
31
|
Mekanisasi Pertanian
|
Mekanisasi Pertanian
|
5058
|
|||||
32
|
Agribisnis Produksi Tanaman
|
Agribisnis Tanaman Perkebunan
|
5183
|
|||||
|
|
Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura
|
5263
|
|||||
|
|
Agribisnis Pembibitan Tanaman dan Kultur Jaringan
|
5272
|
|||||
33
|
Agribisnis Produksi Ternak
|
Agribisnis Ternak Ruminansia
|
5094
|
|||||
|
|
Agribisnis Ternak Unggas
|
5103
|
|||||
|
|
Perawatan Kesehatan Ternak
|
5254
|
|||||
|
|
Agribisnis Aneka Ternak
|
5298
|
|||||
34
|
Agribisnis Produksi Sumberdaya Perairan
|
Agribisnis Rumput Laut
|
5067
|
|||||
|
|
Agribisnis Perikanan
|
5289
|
|||||
35
|
Kehutanan
|
Kehutanan
|
5129
|
|||||
36
|
Agribisnis Hasil Pertanian
|
Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian
|
5032
|
|||||
|
|
Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan
|
5049
|
|||||
|
|
Pengawasan Mutu Hasil Pertanian
|
5156
|
|||||
37
|
Penyuluhan Pertanian
|
Penyuluhan Pertanian
|
5245
|
|||||
38
|
Keuangan
|
Akuntansi
|
6018
|
|||||
|
|
Perbankan
|
6027
|
|||||
|
|
Perbankan Syariah
|
6036
|
|||||
39
|
Administrasi
|
Administrasi Perkantoran
|
6045
|
|||||
40
|
Tata Niaga
|
Pemasaran
|
6054
|
|||||
Contoh Perhitungan Nilai Sekolah
|
||||||||
Kompetensi Keahlian Akuntansi
|
||||||||
No.
|
Standar Kompetensi
(SK)
|
Semester
3
|
Semester
4
|
Semester
5
|
Ujian
Sekolah
|
|||
1
|
Mengelola kartu piutang
|
7,55
|
-
|
-
|
-
|
|||
2
|
Mengelola kartu aktiva tetap
|
7,12
|
-
|
-
|
-
|
|||
3
|
Mengelola kartu utang
|
-
|
8,23
|
|
-
|
|||
4
|
Menyajikan laporan harga pokok produk
|
-
|
-
|
8,41
|
7,35
|
|||
5
|
Menyusun laporan keuangan
|
8,34
|
7,73
|
-
|
-
|
|||
6
|
Menyiapkan surat pemberitahuan pajak
|
7,87
|
7,13
|
-
|
-
|
|||
7
|
Mengoperasikan paket program pengolah angka/ spreadsheet
|
8,84
|
7,02
|
-
|
-
|
|||
8
|
Mengoperasikan aplikasi komputer akuntansi
|
-
|
-
|
8,12
|
7,11
|
|||
Nilai rata2 Kompetensi Keahlian per semester
|
7,94
|
7,53
|
8,27
|
7,23
|
||||
Nilai Rapor Sekolah Kompetensi Keahlian
|
7,91
|
|
||||||
Nilai
Sekolah
|
7,50
|
|||||||
Cara Perhitungan :
|
||||||||
1. Rata-rata Semester 3 adalah jumlah nilai SK
dibagi jumlah SK pada semester 3 = (7,55 + 7,12 + 8,34 + 7,87 + 8,84)/5 =
7,94
|
||||||||
2. Rata-rata Semester 4 adalah jumlah nilai SK
dibagi jumlah SK pada semester 4 = (8,23 + 7,73 + 7,13 + 7,02)/4 = 7,53
|
||||||||
3. Rata-rata Semester 5 adalah jumlah nilai SK
dibagi jumlah SK pada semester 5 = (8,41 + 8,12)/2 = 8,27
|
||||||||
4. Rata-rata Nilai Ujian Sekolah adalah jumlah nilai
SK dibagi jumlah SK yang diujikan sekolah = (7,35 + 7,11)/2 = 7,23
|
||||||||
5. Nilai Rapor Kompetensi
Keahlian adalah gabungan rata-rata semester 3, 4 dan 5 dibagi 3 = (7,94 +
7,53 + 8,27)/3 = 7,91
|
||||||||
6. Nilai Sekolah adalah
pembobotan 40% Nilai Rapor ditambah pembobotan 60% Ujian Sekolah = (0,4x7,91)
+ (0,6x7,23) = 7,50
|
||||||||